50 Anggota DPRD Demak Ucapkan Sumpah Janji, Bupati Demak: Anggota DPRD Memikul Amanah untuk Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Menggelar Rapat Paripurna Dengan Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Demak Masa Keanggotaan Tahun 2024–2029 Sekaligus Memutuskan Ketua DPRD Sementara Di Ruang Paripurna DPRD Demak, Rabu (14/08). Nungki S Nurhidayanto/RMOLJawaTengah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Menggelar Rapat Paripurna Dengan Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Demak Masa Keanggotaan Tahun 2024–2029 Sekaligus Memutuskan Ketua DPRD Sementara Di Ruang Paripurna DPRD Demak, Rabu (14/08). Nungki S Nurhidayanto/RMOLJawaTengah

Demak - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar rapat paripurna dengan acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Demak Masa Keanggotaan Tahun 2024–2029 sekaligus memutuskan ketua DPRD sementara di ruang Paripurna DPRD Demak, Rabu (14/08).

Dalam sambutannya, Bupati Demak dr. Eis'tianah,S.E, menyampaikan bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum, sehingga ada dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.

Pertama, secara konseptual mau pun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.  

"Oleh karena itu, Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara  pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah," ucap Bupati.

Kedua, lanjutnya, DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan,” kata Bupati Demak.

“Oleh karena itu dengan penuh harapan, kami meminta agar kepada Anggota DPRD Masa Keanggotaan 2024 – 2029 nanti dapat melanjutkan dan bahkan bisa lebih meningkatkan lagi,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa DPRD yang baru dilantik memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.

“Selain itu, perlu disadari bahwa keanggotaan DPRD terbentuk atas pilihan rakyat. Oleh karena itu, kami berharap agar dalam melaksanakan tugas dan tangung jawabnya nanti, juga untuk kepentingan rakyat,” pesannya.

Pengucapan sumpah/janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Demak dengan menghadirkan rohaniawan. Pelaksanaan berjalan aman dan lancar yang dilanjutkan penandatanganan berita acara, pemasangan pin dan jabat tangan memberikan ucapan 50 anggota dewan baru.

Berdasarkan ketentuan, pada rapat paripurna tersebut ditetapkan Zayinul Fatta sebagai Ketua DPRD Sementara dan langsung dipersilahkan melanjutkan memimpin dan menutup rapat paripurna.