Sebanyak 639 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Dewan Dukung Angkutan Umum Segera Dijadikan Sub Feeder
- Simulasi Pengendalian Massa Karanganyar Dalam Upaya Wujudkan Kamtibmas
- Pendukung: Seruan Jokowi Untuk Jangan Penakut, Bukan Ngajak Berantem
Baca Juga
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, mengatakan, ke-639 bacaleg tersebut berasal dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Semua partai sudah diberi tanda terima. Untuk tahapan selanjutnya kami akan melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg," kata Afiffudin, Senin (15/05/2023).
Sesuai jadwal, verifikasi administrasi dokumen persyaratan dilakukan 15 April sampai 23 Juni 2023. Bagi bacaleg yang belum melengkapi dokumen disilakan melakukan perbaikan hingga 9 Juli 2023.
Tahapan verifikasi perbaikan dokumen persyaratan dijadwalkan berlaku hingga 6 Agustus 2023. Kemudian akan ada pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 8 Juni 2023 sampai 11 Agustus 2023.
Disebutkan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing mendaftarkan 50 bacaleg.
Disusul Partai Demokrat 47 bacaleg, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 42, Partai Perindo 35, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 33, Partai Buruh 28, Partai Ummat 26, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 16, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 8, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 3, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 1.
Afiffuddin tidak menyebutkan, apakah setiap partai sudah dapat memenuhi kuota 30 persen bacaleg perempuan.
- Safari Politik Berlanjut, PDIP dan Demokrat Karanganyar Bertemu
- Ngesti Nugroho, Mantan Kondektur Yang Menjadi Bupati Untuk Periode Ke Dua Di Kabupaten Semarang
- Prabowo Punya Cara Bikin Anak Muda Lirik Pertanian, Ini Strateginya