Untuk kali ketujuh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah. Predikat itu didasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, Jumat (19/05/2023).
- DPRD Kota Semarang Dukung Rencana Peremajaan BRT Trans Semarang
- 239 PNS Pemkot Magelang Naik Pangkat
- Keterbukaan Rest Area Tol Perlu Sosialisasi, Daerah Harus Kreatif dan Sigap
Baca Juga
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jateng, Hari Wiwoho, kepada Bupati Zaenal Arifin dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Magelang, Mahmud, di Aula Kantor BPK Jateng.
Penghargaan serupa diterima oleh sembilan daerah lain di provinsi ini. Antara lain, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kudus, Kebumen, Purbalingga, Wonosobo, Brebes, dan Banjarnegara.
"Alhamdulillah. Ini (penghargaan) kali ketujuh yang harus kita pertahankan walau dengan banyak catatan yang harus diperbaiki. Paling tidak ini menjadi ukuran standar pengelolaan keuangan daerah kita dalam kondisi yang positif," kata Bupati Zaenal Arifin, sepulang dari Semarang.
Dia minta, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang beserta jajarannya termasuk Inspektorat untuk mempersiapkan segala sesuatunya agar ke depan jauh lebih baik lagi.
Zaenal juga berharap, capaian ini dapat menjadi motivasi dan penyemangat tersendiri bagi para abdi negara di Kabupaten Magelang untuk semakin kerja keras dalam melayani masyarakat.
Untuk diketahui, Pemkab Magelang telah meraih predikat opini WTP sejak tahun 2016 sampai tahun 2022.
Kepala Perwakilan BPK Jateng, Hari Wiwoho, menyampaikan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pemeriksaan keuangan bukan untuk mengungkap adanya kecurangan (Fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, terutama yang berdampak pada potensi dan indikasi pada kerugian negara/daerah, hal ini harus diungkap dalam LHP BPK.
"Jika nilainya memenuhi batas matrialitas tentu dapat mempengaruhi opini laporan keuangan secara keseluruhan," jelas Hari.
Dalam melakukan pemeriksaan, lanjut Hari, BPK telah melakukan beberapa pengujian yaitu, pengujian analitis, pengujian pengendalian dan pengujian substantif atas transaksi dan saldo.
"Pengujian itu untuk menilai kewajaran penyajian saldo akun, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan informasi keuangan, dan efektivitas implementasi sistem pengendalian intern," paparnya.
- Anggota Polres Pati Diduga Terlibat Perampokan Minimarket
- Bupati Batang Minta Maaf Saat Halalbihalal Sebelum Jabatan Berakhir
- Yasip Khasani Serahkan Bantuan Rehabilitasi Rumah Capai Rp4 Milliar