239 PNS Pemkot Magelang Naik Pangkat

Perwakilan PNS Tersenyum Menerima SK Kenaikan Pangkat Dari Wali Kota Magelang, Kamis (28/03). Istimewa
Perwakilan PNS Tersenyum Menerima SK Kenaikan Pangkat Dari Wali Kota Magelang, Kamis (28/03). Istimewa

Sebanyak 239 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima SK Kenaikan Pangkat dari Wali Kota Magelang M Nur Aziz pada apel pagi di halaman belakang kantor Pemkot Magelang, Kamis (28/3). 


Mereka terdiri dari 13 PNS golongan IVc, 78 PNS golongan IVb  dan 6 PNS golongan IVa. 35 PNS golongan IIId, 16 PNS golongan IIIc, 27 PNS golongan IIIb dan 23 PNS golongan IIIa. 22 PNS golongan IId, 9 PNS golongan IIc 9 orang dan 10 PNS golongan IIa.

M Nur Aziz mengatakan, kenaikan pangkat adalah momentum untuk semakin menumbuhkan dedikasi dan integritas sebagai abdi negara.

"Pemberian kenaikan pangkat, hendaknya diimbangi dengan meningkatkan kinerja dan perilaku kerja yang lebih produktif. Mampu bertugas sesuai jabatannya dan mendukung kinerja organisasi," imbuhnya.

Untuk diketahui, mulai tahun 2024, sesuai peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, ada perubahan periodisasi kenaikan pangkat. Semula 2 kali dalam 1 tahun, menjadi 6 kali dalam satu tahun di bulan genap. Yaitu, periode 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Adapun ketentuan persyaratan kenaikan pangkat PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS seperti diubah dengan Peraturan Pemerintah No 12/2002.

Penyelesaian usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2024 berjalan sejak akhir Januari 2024 sampai pertengahan Februari 2024 dan wajib diproses secara digital menggunakan aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) BKN yang berlaku secara nasional. Ketentuan itu tercantum dalam surat Kepala BKN Nomor 13799/B-MP.01.01/SD/D/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Layanan Kenaikan Pangkat Tahun 2024.

"Saya berharap, momen ini dapat dimanfaatkan para PNS di Pemerintah Kota Magelang dengan sebaik mungkin, untuk memperhatikan kenaikan pangkatnya masing-masing," pesannya.