Sebanyak 76.015 alat peraga kampanye (APK) di Jawa Tengah ditertibkan petugas gabungan.
- Live Tiktok Gibran dapat Respon Sangat Baik dari Warganet
- Dukung Migrasi Televisi Analog ke Digital, DPRD Jawa Tengah Ingatkan Soal Hoaks dan Kaidah Jurnalistik
- Zulhas Terang-terangan Puji Kepintaran Gibran Melebihi Profesor
Baca Juga
76.015 APK yang ditertibkan itu terdiri dari berbagai jenis, mulai dari baliho, poster, reklame, spanduk, stiker, banner dan lain-lain.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin, mengatakan penertiban tersebut dilakukan oleh Bawaslu bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan lain-lain.
Kata dia, pihaknya mendata kembali pelanggaran APK sejak 23 September 2018 hingga 3 Februari 2019.
Selain APK dicopoti, ada juga APK di branding mobil yang dicopoti yakni jumlahnya mencapai 589. Sesuai aturan, APK di kendaraan umum tidak diperbolehkan," kata Rofiudin, Selasa (12/2).
Lebih jauh, Rofiudin menerangkan sebenarnya ada APK yang difasilitasi KPU (negara). Namun, hingga kini masih ada yang belum dipasang oleh peserta pemilu.
Alasan peserta pemilu tak memasang APK yang difasilitasi KPU itu berbagai macam. Contohnya, tak punya tenaga, tak ada biaya, masih dalam koordinasi pemasangan dan lain-lain," pungkasnya.
- Nyalon Jadi Cawalkot, Kusumo Putro Tawarkan Program Ini
- Viral, Seorang Pengantin Perempuan Di Rembang Nyoblos Pada Pilkada 27 November Lalu
- Fadli Zon: Dokumen NSA Itu Sampah Nggak Penting