76 Ribu APK Ditertibkan

Sebanyak 76.015 alat peraga kampanye (APK) di Jawa Tengah ditertibkan petugas gabungan.


76.015 APK yang ditertibkan itu terdiri dari berbagai jenis, mulai dari baliho, poster, reklame, spanduk, stiker, banner dan lain-lain.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin, mengatakan penertiban tersebut dilakukan oleh Bawaslu bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan lain-lain.

Kata dia, pihaknya mendata kembali pelanggaran APK sejak 23 September 2018 hingga 3 Februari 2019.

Selain APK dicopoti, ada juga APK di branding mobil yang dicopoti yakni jumlahnya mencapai 589. Sesuai aturan, APK di kendaraan umum tidak diperbolehkan," kata Rofiudin, Selasa (12/2).

Lebih jauh, Rofiudin menerangkan sebenarnya  ada APK yang difasilitasi KPU (negara). Namun, hingga kini masih ada yang belum dipasang oleh peserta pemilu.

Alasan peserta pemilu tak memasang APK yang difasilitasi KPU itu berbagai macam. Contohnya, tak punya tenaga, tak ada biaya, masih dalam koordinasi pemasangan dan lain-lain," pungkasnya.