86 Mahasiswa Prodi HTN IAIN Salatiga Belajar Dinamika di PTUN Surabaya

Sebanyak 86 mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga belajar langsung dinamika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (28/6).


Kedatangan para mahasiswa yang telah menyandang Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga sejak tanggal 8 Juni 2022 dalam rangka Kunjungan Kerja Lapangan (KKL).

Hadir langsung sebagai Ketua rombongan Farkhani, M.H., selaku Ketua Program Studi HTN. Serta, terlihat pula sekretaris Program Studi HTN Nor Mohammad Abdoeh, M.H.I, didampingi beberapa dosen pembimbing diantaranya Nastangin, S.H.I., Erkham masykuri, M.H.I., Yahya, M.H., dan Heru Saputra, M.A.

Adapun pihak PTUN yang turut menyambut adalah Ketua PTUN Surabaya Tedi Romyadi, S.H., M.H., didampingi Panitera Muda Hukum, dan Panitera Muda Perkara.

Farkhani menuturkan, dengan kunjungan ini agar mahasiswa HTN Fakultas Syariah IAIN Salatiga dapat secara langsung mengetahui dinamika terjadi di PTUN Surabaya.

"Para mahasiswa selama ini mendapatkan matakuliah secara teori tentang tata cara dan proses dalam PTUN, namun kali ini ia megharapkan mahasiswa terjun untuk mendapat penjelasan dari pihak PTUN sebagai pelaksana," ujar Farkhani.

Sementara itu, Ketua PTUN Surabaya Tedi Romyadi menjelaskan bahwa di dalam PTUN sendiri ada dua tulang punggung, yaitu Kepaniteraan dan Kesekretariatan.

Adapaun panitera menjalankan fungsi yudisial, sedangkan kesekretariatan menjalankan tugas eksekutif untuk mendukung berjalannya program dan kegiatan PTUN.

Ketua PTUN Surabaya berharap para mahasiswa Hukum Tata Negara kelak akan menjadi praktisi hukum yang handal, jujur, dan setia dalam membela kebenaran.

Ditambahkan Panitera muda perkara, Dhonny Adhita, S.H., bahwa terobosan baru di PTUN Surabaya berupa e-court yang juga sudah dijalankan di PTUN Surabaya.

"Yaitu layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan dilakukan secara elektronik,” terang Dhonny.

Dalam hal pendaftaran perkara online, lanjut dia, saat ini dikhususkan untuk advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan akun, harus melalui mekanisme validasi advokat oleh pengadilan tinggi tempat advokat disumpah.

"Sedangkan pendaftaran dari perseorangan atau badan hukum akan diatur lebih lanjut," imbuhnya.