Razia masker di dua titik di Kota Salatiga berhasil menjaring 94 pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19, Senin (21/6).
- Wabup Purworejo Tanggapi Keluhan Pedagang Pasar Baledono, Ingin Optimalkan Semua Potensi
- Turun ke Level 3, Bupati Sukoharjo : Belum Ada PTM, Belum Ada Kelonggaran
- Fly Over Palur Ditutup Dua Arah Selama PPKM Darurat, Arus Lalulintas Dialihkan
Baca Juga
Mereka yang terjaring kemudian didata dan diberi sanksi mengucap Pancasila, menyanyikan lagu wajib, push up serta teguran.
Kepala Satpol-PP Kota Salatiga Agung Nugroho S.Sos MM kepada wartawan saat dikonfirmasi mengatakan, puluhan yang terjaring setelah petugas menggelar razia gabungan di Jalan Jendral Sudirman (Depan pasar raya 1) serta, Jalan Soekowati (pangkalan ojeg online depan mie gacoan).
"Dari 94 yang melanggar Protkes Covid-19, 46 ber-KTP luar Kota Salatiga," tandas Agung Nugroho.
Dari data yang dirangkum, sebagian besar pelanggar Protkes Covid-19 dengan rentan usia 19-40 tahunan.
Dalam kegiatan razia ini, lanjut Agung, petugas juga membalutnya dengan Patroli edukasi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat Kota Salatiga Tahap XI sekaligus PPKM Mikro tingkat RT dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 tahun 2021.
Sosialisasikan penegakan hukum Protkes Covid-19 tersebut, diakuinya sesuai Perwali No 17 Tahun 2020.
- Pinsar Solo Serahkan Donasi 3.750 Butir Telur Untuk Nakes Solo
- Diskon Tarif Tol Diberlakukan, Hari Ini Pemudik Jakarta Padati GT Kalikangkung
- Saat Emak-emak PNS Jadi Driver Relawan Tim Kubur Cepat