Bagi masyarakat yang berniat mencalonkan diri pada Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan, sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu ke KPU setempat. Sebab pada Pilkada 2020 nanti ada perbedaan formulir, tidak seperti Pilkada sebelumnya.
- Mantan Plt Sekda Eko Pringgolaksito, Siap Dampingi Edi Sayudi Di Pilkada Demak
- Ajukan 13 Gagasan, Jashak Berkomitmen Dukung Haji Ischak di Pilkada Tegal 2024
- SBY Didoakan Cepat Sembuh, Bamsoet Yakin Demokrat Akan Merapat Ke Koalisi Gerindra
Baca Juga
"Pada Pilkada 2020 ada perbedaan formulir. Kali ini di bagian depan formulir langsung ditempel fotocopy KTP Pendukung. Format formulir ini bisa digunakan sebagai panduan tahap awal untuk calon perseorangan yang sedang bersiap-siap. Kalau Pilkada yang lama, satu formulir dilampiri banyak copy KTP," ungkap Komisioner KPU Wonogiri divisi Teknis Penyelenggaraan, Wahyu Nurjanah kepada RMOLJateng, Minggu (13/10).
Hal itu lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Masih ada waktu sekitar dua bulan lagi untuk bakal calon perseorangan mengumpulkan dan mempersiapkan dokumen syarat dukungan sebelum diserahkan ke KPU Kabupaten Wonogiri.
"Sebab, sesuai dengan PKPU 15/2019, bakal pasangan calon perseorangan sudah dapat menyerahkan syarat dokumen dukungan ke KPU Kabupaten Wonogiri mulai 11 Desember 2019,’’ Masih kata Wahyu Nurjanah.
Surat Edaran KPU RI Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tertanggal 3 September 2019, ada dua jenis dokumen dukungan yang harus dipersiapkan.
Yakni surat pernyataan dukungan (formulir model B.1-KWK perseorangan) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Formulir model B.1-KWK perseorangan untuk pilkada 2020 ini ada format tersendiri dan itu harus diikuti oleh bakal pasangan calon perseorangan dalam mengumpulkan dukungan. Jika format formulir tersebut berbeda dari yang telah ditetapkan, maka tidak dapat dihitung sebagai dukungan,’’ tegas Wayhu.
Mekanismenya nanti, setelah penyerahan syarat dukungan, akan dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya. Kemudian dilanjutkan penelitian administrasi.
Sedangkan untuk tahap penyerahan dokumen perbaikan nantinya akan dilanjutkan penelitian jumlah dukungan minimal dan sebaran serta penelitian administrasi lagi, dilanjutkan penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan dan rekapitulasi tingkat kecamatan sampai provinsi secara bertahap.
Mengenai jumlah dukungan, sesuai ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 menyebut bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen). Sedangkan DPT terakhir untuk Kabupaten Wonogiri berjumlah 869.824.
"Jumlah minimal dukungan Paslon perseorangan dan persebarannya akan ditetapkan nanti pada tanggal 26 Oktober dan pengumuman syarat minimal dukungan pada tanggal 25 November 2019 sesuai dengan jadwal tahapan di PKPU nomor 15 tahun 2019, Penyerahan dokumen dukungan perbaikan dan penelitian dokumen dukungan perbaikan tidak dilakukan setelah masa pendaftaran dimulai melainkan dilakukan sebelum masa pendaftaran dimulai," pungkasnya.
- Masuki Masa Tenang, APK Kampanye di Grobogan Diturunkan Serentak
- Klaim KPU Salatiga: Partisipasi Petugas Pantarlih Pilkada Salatiga Tinggi
- Tumbuhkan Nilai Toleransi di Tengah Tantangan yang Dihadapi Kebhinekaan Indonesia