Adopsi Harus Sesuai Ketentuan Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak

Sosialisasi Tentang Aturan Adopsi Anak Digelar Oleh Dinas Sosial Kota Magelang. Istimewa
Sosialisasi Tentang Aturan Adopsi Anak Digelar Oleh Dinas Sosial Kota Magelang. Istimewa

Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengakibatkan peralihan hak dan kewajiban orangtua kandung kepada orangtua angkat.


"Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35/2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang, Hadi Sutopo.

Dia menjelaskan aturan itu dalam sosialisasi tentang Pengangkatan Anak atau Adopsi Ditinjau dari Perspektif Hukum di Indonesia, di Aula Panti Pelayanan Sosial Kumuda Putra Putri Kota Magelang, Selasa (21/5).

"Sosialisasi ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang proses dan persyaratan pengangkatan anak yang sesuai dengan hukum di Indonesia," jelasnya.

Menurut Hadi Sutopo, pengangkatan/adopsi anak harus memenuhi prosedur yang ditentukan. Antara lain, agama calon orangtua angkat (COTA) dan calon anak angkat (CAA) harus sama, hubungan darah orangtua kandung dengan anak tidak terputus, orangtua angkat wajib memberitahu asal usul dan sebagainya.

Syarat-syarat adopsi baik bagi COTA maupun CAA juga harus terpenuhi. Di antaranya terkait usia, kesiapan fisik dan mental COTA, berstatus menikah paling singkat 5 tahun, tidak pasangan sejenis, mampu secara ekonomi dan sosial, dan lainnya sesuai syarat yang ditentukan secara hukum.

Sosialisasi dihadiri 40 peserta dari berbagai kalangan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang tata cara, syarat dan prosedur pengangkatan anak sebagai upaya perlindungan jaminan sosial anak-anak terlantar guna mewujudkan kesejahteraan serta perlindungan anak.

Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber Wali Kota Magelang M Nur Aziz, Ketua Pengadilan Negeri Magelang Anak Agung Oka Parama Budita Gocara, dan Kepala Panti Pelayanan Sosial Anak Kumuda Putra Putri Kota Magelang Era Atmiasih.

M Nur Aziz mengungkapkan, sosialisasi adopsi anak sesuai hukum ini perlu digalakkan untuk menghindari maraknya perdagangan manusia. Fakta yang ada masih banyak orang yang mengadopsi tanpa persetujuan undang-undang yang berlaku.

"Jadi di sini jelas, bagaimana mengangkat anak sesuai undang-undang, syaratnya, administrasinya sudah jelas, tinggal kita mengikuti. Kalau kita pegang hukum, mengikuti hukum, secara berkeadilan, insya Allah hidup akan enak," ungkap Aziz.