Seorang pengacara dan Advokat senior di Salatiga, Suroso 'Ucok' Kuncoro mengaku menerima bantuan dari Kementrian Sosial RI.
- 51 Personil Polres Salatiga Naik Pangkat pada Awal Tahun
- Polrestabes Semarang Jadikan Knalpot Brong Besi Rosokan untuk Donasi Sosial
- KAI Daop 6 Dukung Program Asta Cita Pemerintah Melalui KA BIAS
Baca Juga
Namun karena merasa tidak berhak, Ucok terang-terangan menolaknya dan mengembalikannya lagi.
"Meski saya pensiunan ASN, tapi saya merasa masih mampu sebagai pengacara dan Advokat. Saya juga kaget, saat Pak RT mendatangi saya dan mengatakan saya berhak menerima bantua tersebut," kata Suroso 'Ucok' Kuncoro saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).
Bos Kantor Advokat Fast and Asosiasi Salatiga ini semakin gerah, manakala bantuan sebesar Rp600 ribu dan harus diambil di Kantor Kecamatan Sidomukti, tempat dia dahulu sebagai camat di daerah tersebut, terdengar kabar dirinya masih punya kuasa.
"Tetangga pada bilang karena wilayah pengambilan di Kantor Kecamatan Sidomukti tempat saya dulu sebagai camat, pantas kalau saya menerima karena masih punya kekuasaan untuk ngatur siapa-siapa yang menerima. Itu salah besar, itu keliru," tegas mantan Kabag Humas Pemkot Salatiga tersebut.
Ucok pun menyadari, jika Ketua RT tempat ia tinggal tidak tahu menahu soal bantuan salah sasaran tersebut. Namun ia berharap, data tersebut dievaluasi.
- Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sukoharjo Siap Bagikan Bansos Untuk Warga Terdampak Pandemi
- Lima PSK Terjaring Razia Satpol PP Langsung Dibawa ke Panti Rehabilitasi
- Polres Grobogan Datangkan Praktisi Media Tingkatkan Potensi Kehumasan