Satpol PP Kota Semarang kembali melakukan razia kepada pekerja seks komersial (PSK) di daerah Jalan Tanjung, Imam Bonjol dan kawasan Tanggul Indah pada Senin (21/11) malam.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial
Baca Juga
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan razia dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika para PSK dinilai meresahkan warga. Dalam razia kali ini petugas Satpol PP menangkap lima orang PSK yang kedapatan tengah mangkal.
Penangkapan juga diwarnai isak tangis dari para PSK yang terjaring petugas. “Jadi memang warga resah dengan adanya PSK di jalanan sehingga razia kami lakukan,” kata Fajar.
Seain itu, penindakan ini juga untuk penegakan Perda No 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. Fajar menerangkan dalam pasal 2 melarang setiap orang memperjualkan dan memfasilitasi seks.
Usai tertangkap, lima PSK akan langsung menjalani pembinaan agar ada efek jera dan tidak mengulangi kembali perbuatannya.
“Selesai pendataan, langsung dikirim ke Panti Rehabilitasi di Solo agar mereka dibina. Kita sudah komunikasi dengan pihak panti,” pungkasnya.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial