Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil pilpres 2019 sudah turun. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruhnya permohonan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan Prabowo-Sandi.
- Berlatar Jaksa, Bacagub Eko Suwarni Komitmen Wujudkan Jateng Tanpa Korupsi
- MPR Minta Kemenkumham Periksa Lapas Di Mako Brimob
- DPRD Jawa Tengah Adakan Sekolah Legislatif Bagi Pelajar dan Mahasiswa
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut politisi senior Partai Golkar, Akbar Tanjung sampaikan dengan keluarnya putusan tersebut diharapkan semua pihak harus bisa legowo dan menerimanya.
Pasalnya putusan tersebut sudah memenuhi ketentuan juga melalui proses yang berlaku, dimana MK sudah memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapatnya di persidangan yang dilakukan secara terbuka.
Disebutkan oleh Akbar Tanjung, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang memiliki kompetensi yang tinggi dalam merespon dinamika yang ada dalam kegiatan nasional terutama politik secara khusus berkaitan dengan pilpres.
"Keputusan tersebut sudah inkrah. Semua harus menghormati dan mengapresiasi putusan MK," jelasnya kepada awak media Hotel Lor In Solo, Jumat (28/6).
Ditambahkan Akbar Tanjung, gugatan yang diajukan harus dilampiri dengan bukti-bukti yang akurat dan valid untuk mendukung isi gugatan tersebut. Dan menurutnya, hakim MK melihat bukti yang dilampirkan oleh 02 kurang lengkap dan tidak valid.
Setelah melalui sidang marathon pada akhirnya hakim MK yang berjumlah sembilan orang ini sampai pada putusan yang menguatkan putusan KPU yang menyebut paslon 01 Jokowi - Makruf Amin memperoleh suara 55 persen lebih dan Paslon 02 Prabowo-Sandi berjumlah 44 persen lebih.
"Dan akhirnya putusan KPU diperkuat dengan adanya putusan MK bahwa yang betul-betul dianggap sah sebagai presiden dalam pemilu lalu adalah pasangan 01, Jokowi-Ma'ruf Amin," pungkasnya.
- Kades Bangunrejo Penuhi Janji
- Diantar Emak-emak, Budi Santoso Kembalikan Formulir Pilwakot Disertai Seserahan Jemani
- Ganjar Janjikan Internet Gratis dan Cepat ke Pegiat Wisata