Pencegahan perilaku vandalisme terhadap fasilitas umum di kota Solo terus digalakkan. Sebab corat-coret ditempat umum adalah melanggar dan bisa dikenakan sanksi tipiring.
- Jelang Pemilu, Polres Batang Musnahkan 189 Knalpot Brong Bareng KPU dan Bawaslu
- Siksorogo 2025: Twin Ultra Project Siap Guncang Karanganyar
- Gandeng Milenial, Satpol PP Kota Pekalongan Bagi Sembako ke Tukang Becak
Baca Juga
Ada beberapa lokasi yang paling diincar oleh pelaku vandalisme. Biasanya berada di titik lokasi strategis. Seperti jembatan penyeberangan, dibawah fly over dan fasilitas umum lainnya. Dinding-dinding tersebut penuh dengan gambar dan tulisan beraneka warna.
Kepala Satpol PP Arif Darmawan sampaikan pelaku tindakan vandalisme tersebut bakal dikenakan sanksi tipiring. Sebab sanksi yang selama ini diberikan para mereka yang kedapatan melakukan aksi vandalisme ternyata tidak optimal.
"Mereka tidak jera, kami sudah bersihkan namun tidak berapa lama sudah dicoret-coret lagi. Salah satunya di flyover Manahan dan Purwosari. Bahkan mereka jugamengunggah aksi tersebut ke media sosial," jelasnya, Jumat (29/9).
Menurutnya selama ini vandalisme banyak dilakukan oleh pelajar, dan biasanya mereka berkelompok saat beraksi. Dalam satu bulan Satpol PP kota Solo bisa mengamankan sekitar 10 orang.
"Biasanya mereka berkelompok 3-5 orang," imbuhnya.
Terkait aksi vandalisme sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2015 aksi vandalisme bisa dikenakan hukuman tipiring yakni ancaman hukuman 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
"Kejadian (vandalisme) sudah kami laporkan ke pak wali dan pak wakil. Semisal tidak menimbulkan efek jera juga, ya bakal dikenakan sanksi Tipiring," pungkasnya.
- Komunitas Gowes Katahati Peduli dan Berbagi untuk Korban Banjir Perum Arion Mas
- Tari Soreng Sambut 32 Biksu Thudong Singgah di Rumah Dinas Bupati Magelang
- Sarwa Permana Soroti Politikus Masuk Jajaran Pengurus PMI Batang