Akui Kesalahan, KPU Kudus Bakal Ganti Petugas KPPS

Komisioner KPU Kudus Divisi SDM, Muhammad Mahawib.
Komisioner KPU Kudus Divisi SDM, Muhammad Mahawib.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Muhamad Mawahib mengakui, ada kesalahan dalam proses rekrutmen petugas KPPS.

Karena itu, ia akan segera melakukan penggantian terhadap calon anggota KPPS yang berstatus memiliki hubungan dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu.

"Memang ada beberapa teman-teman PPS ada (pelanggaran administrasi calon anggota KPPS-red), mungkin karena pemahaman beda, intinya kita (KPU) salah. Saya KPU divisi SDM, intinya kita salah dalam konteks itu," ujar Mawahib, kepada RMOLJateng.

Selain tujuh anggota yang akan diganti, KPU Kudus, kata Mahawib juga akan melakukan verifikasi ulang terhadap 123 calon anggota KPPS yang ijazah di bawah SMA atau sederajat.

Hal ini kata Mawahib, sesuai dengan surat rekomendasi atas pelanggaran administrasi calon anggota KPPS dari Bawaslu Kudus.

"Kemarin sudah kita jawab. Intinya memberikan panwascam rekomendasi untuk memperbaiki dan itu nanti akan lakukan verifikasi lagi, yang wajib diganti itu ada pasangan suami istri, pasangan suami istri macam-macam ada yang sesama penyelenggara di KPU," imbuhnya.

Kendati begitu, Mahawib memastikan, proses rekrutmen anggota KPPS tidak terganggu. Rencananya KPPS akan ditetapkan pada 24 Januari 2024 mendatang.

"Untuk proses KPPS sejak tanggal 30 Desember 2023 sampai tanggal 23 Januari 2024 memang perbaikan terus, kalau ada yang mundur, kalau ada yang tidak sesuai dicarikan pengganti, nah proses ini nanti akan kita lalui, adapun penetapan pada 24 Januari 2024," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses rekrutmen calon anggota KPPS di Kudus kini ditengarai bermasalah. 

Bawaslu setempat menemukan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran ratusan calon anggota yang bakal bertugas dalam pemungutan suara di TPS.