Gugatan Caleg Demokrat Kandas, Chaedar Ali Segera Ditetapkan KPU Jadi Anggota DPRD Kudus

Muhammad Chaedar Ali Maroef kini tinggal menunggu penetapan KPU sebagai anggota DPRD Kudus. Arif Edy Purnomo/RMOLjateng
Muhammad Chaedar Ali Maroef kini tinggal menunggu penetapan KPU sebagai anggota DPRD Kudus. Arif Edy Purnomo/RMOLjateng

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan caleg DPRD Kudus Dapil Kudus 2 dari Partai Demokrat, Sumarjono dipastikan kandas. Kabar itu diperoleh, setelah Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tergugat.


Dengan keputusan sidang PHPU yang digelar di MK, maka Muhammad Chaedar Ali Maroef sebagai pihak tergugat yang juga sesama caleg dari Partai Demokrat kini bisa bernafas lega.

Muhammad Chaedar pun tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan sebagai anggota DPRD Kudus, sesuai ketetapan KPU atas hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Kekelahan penggugat itu terungkap dalam sidang putusan PHPU, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Selasa (21/5).  Hakim memaparkan sejumlah pertimbangan bahwa petitum yang diajukan Sumarjono melalui kuasa hukumnya, dinilai bertentangan satu dengan yang lain.

Dalam petitum angka 3, kata Suhartoyo, pihak pemohon meminta majelis hakim memerintahkan KPU sebagai termohon menghitung ulang perolehan suara di 21 TPS di tiga desa di Kecamatan Gebog.

Selanjutnya pada petitum angka 4, imbuh Suhartoyo, pemohon meminta majelis hakim menetapkan perolehan suara yang benar bagi pemohon untuk pengisian Anggota DPRD Kudus periode 2024-2029.

Pihak majelis hakim menganggap dua petitum itu saling bertentangan satu sama lain, untuk dijadikan satu permohonan kumulatif. Karena itu, tanpa memperhatikan eksepsi dari termohon, majelis hakim MK memutuskan menolak permohonan dari pemohon.

Sementara itu, Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol pun membenarkan adanya putusan MK tersebut.

“Dari putusan yang dibacakan majelis hakim MK, menurut Faisol, pada intinya gugatan dari Pak Sumarjono ditolak oleh majelis hakim MK,”kata  Faisol yang dikonfirmasi Rabu (22/5).

Terkait putusan sah PHPU tersebut, imbuh Faisol, maka KPU Kudus segera dalam menggelar tahapan penetapan caleg DPRD Kudus terpilih periode 2024-2029 dalam waktu dekat.

“Tiga hari setelah mendapatkan salinan dari putusan MK, kami segera menggelar pleno penetapan Caleg DPRD Kudus terpilih,” kata Faisol.

Menanggapi kekalahan pihak penggugat, Muhammad Chaedar Ali Maroef pun tak banyak berkomentar.  Ia mengaku siap mengikuti apa yang telah diputuskan dalam sidang PHPU di MK.  “Saya mengalir saja mas,” ujar Chaedar saat dihubungi, Rabu (22/5).

Untuk diketahui, di Kabupaten Kudus terdapat permohonan yang dilayangkan caleg DPRD Dapil Kudus 2 dari Partai Demokrat. Berdasarkan pokok permohonan yang dimohonkan oleh Partai Demokrat, bahwa terdapat selisih perolehan suara. 

Gugatan itu disebabkan terjadinya penambahan suara Partai Demokrat di Kecamatan Gebog, tepatnya di Desa Gondosari TPS 1, 2, 3, 4, 6, 7, 8,  9, 10, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19; Desa Kedungsari TPS 39, dan Desa Rahtawu TPS 14,15,16.