Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan khusus belum menahan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Markus Nari hingga saat ini.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa Markus Nari belum ditahan seperti tersangka lain karena penyidik melakukan dua penyidikan terhadapnya.
Karena ada dua penyidikan yang berjalan untuk yang bersangkutan," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/7)
Dua penyidikan yang sedang berjalan adalah keikutsertaan Markus dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu dan perintangan penyidikan kasus yang sama.
Sekarang sedang proses kasus e-KTP, iya (satunya perintangan penyidikan) pasal 21," jabarnya.
KPK menetapkan status tersangka kepada Markus pada 2 Juni 2017. Markus diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan namun hingga saat ini dirinya masih belum juga ditahan.
Terakhir, lembaga anti rasuah menahan dua tersangka KTP-el yakni Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi.
Markus yang merupakan Anggota DPR Fraksi Golkar itu dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek KTP berbasis elektronik itu.
Markus diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi KTP-el), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.