KP2KKN Beri Pujian Tetapi Berharap Penyelesaian Hukum Sampai Ke Pihak Kampus Karena Berhubungan Institusi Pendidikan 

Polda Jawa Tengah Berhasil Tetapkan Tersangka Kasus Dokter ARL
Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah Ronny Maryanto Memberikan Pujian Atas Keberhasilan Penanganan Kasus Dokter ARL, Tetapi Berharap Polda Jawa Tengah Dan Undip Bisa Menyelesaikan Pasca Proses Hukum. Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah
Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah Ronny Maryanto Memberikan Pujian Atas Keberhasilan Penanganan Kasus Dokter ARL, Tetapi Berharap Polda Jawa Tengah Dan Undip Bisa Menyelesaikan Pasca Proses Hukum. Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah

Semarang - Kasus dokter ARL, mahasiswi program dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) berhasil diungkap Polda Jawa Tengah. 


Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Termasuk Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Undip yang ditetapkan tersangka. Sedangkan dua lainnya, tersangka satu orang senior korban, dan staff kampus. 

Tiga tersangka itu tetapi belum ditahan. Mereka akan menjalani proses hukum setelah menunggu panggilan penyidik dan tuntutan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Meski kasus berhasil ditangani, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng), Sekretaris KP2KKN Jateng Ronny Maryanto mengungkapkan dan menilai, pihaknya mengapresiasi keberhasilan tersebut, tetapi berharap ada tindak lanjut sesuai kepentingan institusi pendidikan karena kasus berhubungan dengan lembaga kampus. 

"Kita berharap begitu, agar kasus bisa ditangani juga sampai ada proses berikutnya yang akan berkelanjutan karena kasus ini berkaitan dengan institusi pendidikan," ucap Ronny, Sabtu (28/12). 

Ronny nantinya berharap, pihak kepolisian Polda Jawa Tengah tidak hanya menyelesaikan kasus setelah proses hukum selesai. Tetapi, harus ada proses lanjutan demi menjamin institusi pendidikan tidak tercoreng kasus hukum, sebagaimana pernah terjadi sebelumnya. 

Namun, Ronny tidak menjelaskan secara pasti tentang upaya yang mesti ditempuh. Dirinya menyarankan, Polda Jawa Tengah dan Undip bisa saling bermediasi lebih lanjut tentang langkah-langkah dibutuhkan selanjutnya. 

"Kita tidak bisa memberikan masukan dan saran. Yang terpenting, mungkin antara Polda Jawa Tengah dan Kampus Undip bisa melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan dalam pasca kasus selesai," jelas Ronny.