Anak Dibawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api

Seiring terus menurunnya level PPKM di tiap daerah, beberapa kebijakan di bidang transportasi pun juga turut mendapat kelonggaran. PT KAI Daop 4 Semarang mulai Jumat, 22 Oktober 2021 kembali memperbolehkan anak-anak dibawah 12 tahun untuk bisa naik kereta api, yang pada sebelumnya sempat dilarang karena mengacu pada aturan PPKM.


Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Executive Vice President PT KAI Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo mengatakan meski anak dibawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik kereta api, namun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

"Anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga," kata Wisnu kepada RMOLJateng, Jumat (22/10).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Kami dari KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api," terangnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.