Anggota DPR RI Komisi VIII Paryono : Perlu Solusi Terkait Antrian Calon Jamaah Haji Indonesia

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI akan merevisi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


"Ada beberapa permasalahan terkait permasalahan haji Indonesia yang mulai waktu tunggu yang lama serta biaya haji yang semakin tinggi," jelas Anggota DPR RI Komisi VIII Paryono saat hadir dalam acara  Sapa Jemaah Tunggu Haji angkatan XVI di Karangpandan, Karanganyar, Jateng, Senin (7/11).

Ditambahkan Paryono diperlukan revisi diperlukan agar selaras dengan kebijakan terbaru dari pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaran haji. Persoalan lain disorot adalah waktu tunggu naik haji, subsidi hingga penarikan dana haji.

Paryono mengatakan revisi UU Haji saat ini masih dalam tahap wacana, dimana DPR mencari masukan dari berbagai kalangan terkait penyelenggaraan haji.

"Rencananya panitia kerja Haji dan Umrah tahun 2023 segera dibentuk pada Desember mendatang. Sehingga komisi VIII mengejar waktu mengusulkan revisi UU tersebut berdasarkan masukan dari para stakeholder," imbuhnya. 

Ditegaskan Paryono, antrean tunggu haji yang lama menjadi perhatian serius. Harus ada solusi agar tidak terlalu lama karena dampaknya saja di Jawa Tengah 8.000 calon jemaah menarik dana dan membatalkan haji. 

Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, ada 8.000 calon jemaah yang membatalkan keberangkatan haji hingga November ini. 

"Antrean tunggu haji yang lama menjadi perhatian serius. Perlu solusi cepat karena dampaknya saja di Jawa Tengah 8.000 calon jemaah menarik dana dan membatalkan haji. Itu belum dari daerah lainnya,"  tutur politisi PDIP ini. 

Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Ahyani mengungkapkan mayoritas calon jemaah membatalkan keberangkatan haji dengan alasan usia. 

"Rata-rata usia mereka sudah diatas 50 tahun, padahal daftar tunggu haji mencapai 30 tahun. Mereka merasa tidak memungkinkan lagi bisa menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci," imbuhnya. 

Kepala Kemenag Karanganyar Wiharso mengatakan, sejauh ini belum ada calon jemaah haji di Karanganyar yang menarik dana dan membatalkan keberangkatan haji. 

"Ada sebanyak 16.298 calon jemaah masuk dalam daftar antrean haji di Karanganyar, karena selama dua tahun tidak ada pemberangkatan haji karena pandemi Covid-19. Setelah dibuka pun kuota yang diberikan belum penuh," pungkasnya.