Angka Kecelakaan Tinggi, PT KAI Minta Masyarakat Disiplin Patuhi Rambu Lalu Lintas

Hingga awal Oktober 2022, PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang sudah mencatat ada 46 kasus kecelakaan baik di sepanjang jalur kereta api maupun perlintasan sebidang. Pihak KAI Daop 4 Semarang terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih disiplin mematuhi rambu lalu lintas yang ada di perlintasan sebidang. Bahkan masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur rel kereta api.


Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko menuturkan, tingginya kasus kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di sepanjang jalur rel kereta api adalah bukti masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, sepanjang jalur rel kereta api juga merupakan area tertutup bagi masyarakat umum. 

Ixfan menyebutkan hingga awal Oktober 2022 sudah ada 27 orang korban meninggal dunia, 4 orang luka berat dan satu orang luka ringan pada kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di sepanjang jalur kereta api. Sedangkan di wilayah Kota Semarang sendiri, sampai awal Oktober 2022, kecelakaan terjadi sebanyak 17 kali. Dimana 4 kejadian di perlintasan sebidang, dan 13 kejadian di sepanjang jalur kereta api.

"Ada aturannya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam Pasal 38 itu disebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum, jadi kami harap masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api," kata Ixfan, Selasa (18/10).

Sementara dalam Pasal 181 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, dalam Pasal 199 disebutkan juga bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Terkait aturan di perlintasan sebidang, Ixfan menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, maka bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp. 750.000.

"Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat kanan kiri, dan mendengar dengan membuka kaca helm atau menurunkan kaca mobil untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ungkapnya.

Kecelakaan baik di sepanjang jalur KA maupun di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan masyarakat dan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan KAI dan para penumpang kereta api. Tidak jarang perjalanan kereta api terhambat akibat kerusakan sarana maupun prasarana perkeretaapian akibat kecelakaan tersebut.

"Keselamatan di sepanjang jalur KA maupun di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di seluruh jalur KA dan perlintasan sebidang," pungkasnya.