Aset Perusahaan Dilelang Murah, 137 Mantan Pekerja PT Lani Santoso Resah

Serikat pekerja PT Lani Santoso bersama kuasa hukum.
Serikat pekerja PT Lani Santoso bersama kuasa hukum.

Sebanyak 137 mantan pekerja PT Lani Santoso Setiabudi resah, perusahaan jatuh pailit dan menunggu hasil lelang. Pasalnya, hak mereka sebagai pekerja bergantung pada hasil penjualan aset PT Lani Santoso Setiabudi yang telah jatuh pailit 17 Maret 2022.


Ketua Serikat Pekerja PT Lani Santoso Setiabudi, Mulyono (49) mengatakan keresahan pekerja karena dikawatirkan aset PT Lani Santoso Setiabudi yang dilakukan oleh pihak perbankan selaku kreditor, akan dilelang murah, hingga hak pesangon mereka terancam tidak seperti yang diharapkan.

"Ada penurunan nilai lelang aset. Lelang pertama senilai Rp 120 miliar, karena tidak ada peserta diundur pada 10 Mei mendatang tapi nilai aset turun Rp 73,67 miliar. Kami kawatir akan mempengaruhi nilai pesangon kami," kata Mulyono, Minggu (1/5/2022).

Aset yang menjadi objek lelang aset berupa permesinan, bangunan pabrik, dan tanah seluas 35.244 meter² di Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. 

Pada lelang pertama, yaitu pada 21 April 2022, aset tersebut sudah di appraisal dan hendak dijual dengan harga Rp 120.027.100.000. Hanya saja karena belum ada peserta, maka lelang akan diulang dan dilakukan pada 10 Mei 2022, dengan nilai aset sebesar Rp 73.671.000.000.

Mulyono mengatakan pihaknya kecewa dengan nilai lelang tersebut, sebab seharusnya angkanya jauh lebih besar. 

“Seharusnya hanya pengunduran waktu lelang saja, bukan penurunan harga. Kalaupun turun tidak sebesar itu,” kata Mulyono, Minggu (1/5).

Mulyono khawatir jika penurunan harga sebesar itu para pekerja tidak akan mendapatkan hak-haknya. "Untuk pesangon saja, dari 137 karyawan yang terkena PHK, perusahaan memiliki beban pesangon sekira Rp2,9 miliar," ujarnya.

Tim kuasa hukum serikat pekerja PT Lani Santoso Setiabudi, Yuliawan Fathoni mengatakan, antara lelang pertama dan yang kedua nanti, maka terdapat selisih nilai mencapai Rp 46.356.100.000. Dengan perbedaan nilai yang sangat jauh tersebut, dikhawatirkan hak para pekerja tidak akan didapatkan secara maksimal.

"Kenapa harganya sampai terjun bebas begitu, dan itu masih harus dibagi-bagi lagi dengan semua pihak, sehingga teman-teman bekerja ini berpotensi tidak mendapatkan hak-haknya karena yang didahulukan pasti kreditor," kata Yuliawan.

Oleh karena itu, Yuliawan meminta penjelasan apa yang menjadi dasar bank tersebut menjual dengan harga yang sangat murah. “Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar bagi kami. Untuk itu kami mohon kepada semua pihak yang terkait untuk menunda rencana lelang pada tanggal 10 Mei 2022 itu,” tegas Yuliawan.