Asyik Pesta Sabu, Perangkat Desa Digrebek Polisi

Tim Sat Resnarkoba Polres Kendal menggebrek sebuah rumah di Desa Pageruyung yang digunakan sebagai tempat pesta sabu. Dalam penggrebekan itu polisi mengamankan empat orang berikut barang bukti sabu dan bong.


Empat orang yang berhasil diamankan yakni Nofa Haris, Ardhi Arikawahyan, Doni Irawan, Suyono dan Sofiyana, satu diantara mereka tercatat sebagai perangkat desa.

Penggrebekan polisi bermula dari laporan warga yang curiga dengan adanya aktifitas mencurigakan di dalam rumah milik salah satu tersangka.

Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk membuktikan laporan tersebut. Hasilnya, petugas mendapati lima orang sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu. 

Dari penggrebekan tersebut,  petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu,  alat hisap atau bong,  handphone. 

Ardhi Arikawahyan, salah seorang tersangka mengaku,  sudah empat kali memakai narkoba jenis sabu. 

"Saya pakai sudah empat kali dan itu juga dipakai barengan dengan teman-teman kerja saya perangkat desa pageruyung," katanya.

Sama halnya dengan Sofiyana, ia juga mengaku sering memakai sabu kalau lagi ada masalah dan dipakai bersama dengan temannya.

"Saya pakai sejak bulan Juli,  biasanya kami patungan untuk beli sabu. Kami pakai sabu di rumah Teguh," katanya. 

Sabu yang dipakai kelima tersangka  didapat dari wilayah Temanggung.  Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Suhadi mengatakan,  penggrebekan pesta narkoba berasal dari adanya informasi masyarakat yang curiga. 

"Kami grebek rumah itu ternyata benar ada pesta narkoba.  Kami dapati lima orang salah satunya cewek," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 132, 112 dan 127 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara.