Penutupan Puluhan Tempat Karaoke Liar di Demak Mulai Digelar

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Demak, menggelar razia di sejumlah tempat hiburan karaoke liar, Minggu (29/8) dinihari.


Dalam razia tersebut, petugas juga menyita puluhan peralatan karaoke, ratusan botol minuman keras, pemandu lagu, hingga pengunjung, serta pemilik karaoke.

Dipimpin langsung Kapolres Demak, AKBP  Budi Adhy Buono, razia menjelang penutupan puluhan tempat karaoke liar ini mulai digelar di tiga tempat. 

Kecamatan Wonosalam, Demak, menjadi lokasi pertama razia dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sekaligus penegakan Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2018.

"Mulai malam ini, kita bersama jajaran Forkompimda menggelar razia di tempat karaoke liar. TNI, Polri, serta Pemda, bersinergi dalam upaya menutup seluruh tempat hiburan karaoke yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Wali," ujar Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono.

Selain itu, beroperasinya tempat hiburan karaoke juga melanggar PPKM Level 3. 

"Jelas kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut terutama terhadap pemilik Karaoke dengan dasar UU No 6 Tahun 2019 tentang  kekarantinaan kesehatan dan UU no 7 tahun tahun 2015 tentang perdagangan," tambah Budi.

Dalam razia tersebut, petugas menyita belasan peralatan karaoke dan ratusan botol miras berbagai jenis. Selain itu, 56 pemandu lagu, belasan pengunjung, karyawan, serta pemilik karaoke turut diamankan untuk dilakukan tes swab dan pemeriksaan penyidikan.

Kapolres Demak menambahkan, razia ini akan terus digelar hingga Kota Wali bersih dari tempat karaoke liar. 

"Kita akan lakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang nekat membuka usaha karaoke di Kota Wali ini. Kita harap dukungan dari masyarakat untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Demak," pungkas AKBP Budi.

Seperti diketahui, sedikitnya ada 38 tempat hiburan karaoke liar di Kabupaten Demak. Meski pemerintah daerah telah mengeluarkan perda larangan, namun para pemilik karaoke tetap nekat membuka usahanya.

Bahkan, dari pantauan RMOLJateng, puluhan tempat karaoke liar tersebut masih tetap beroperasi di tengah PPKM. 'Kucing Kucingan' dengan petugas, menjadi cara pemilik karaoke untuk melancarkan usahanya.

Masyarakat Kabupaten Demak berharap, Forkompimda Demak lebih tegas dalam membersihkan tempat hiburan karaoke liar yang meresahkan tersebut.