Aturan Pembatasan Kendaraan-Kendaraan Berat Boleh Lewat Di Turunan Silayur

Dishub Kota Semarang: Sosialisasinya Kurang Dan Belum Ada Kesepakatan Bersama Tentang Aturan Berlaku
Aturan Jam Operasional Kendaraan-Kendaraan Berat Di Turunan Silayur. Tangkapan Layar
Aturan Jam Operasional Kendaraan-Kendaraan Berat Di Turunan Silayur. Tangkapan Layar

Semarang - Tentang lokasi rawan kecelakaan di Jalur Silayur, Ngaliyan, yang sebetulnya sudah ada semacam larangan pembatasan operasional jam-jam bagi kendaraan-kendaraan berat boleh beroperasi, jadi perhatian serius dan hal itu tengah dipermasalahkan masyarakat atas kejadian kecelakaan truk rem blong yang akibatkan 2 orang tewas, Kamis (21/11) sore lalu. 


Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akhirnya bersedia terbuka memberikan penjelasan.

Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, menjelaskan aturan pembatasan operasional tidak efektif dan tak bisa jalan selayaknya peraturan umumnya karena keterbatasan. Di lapangan, pihaknya terbatas, tidak mungkin menjalankan peraturan jika sosialisasinya tidak ada yang seharusnya wajib diterima sebelum resmi berlaku. 

"Ya sebagaimana peraturan pada umumnya dapat efektif dijalankan jika ada sosialisasi lebih dahulu. Kemudian, dalam pelaksanaan aturan juga harus diawali suatu kerja sama yang seharusnya jadi tugas pemerintah kota menyasar ke target penerapan aturan," jelas Danang, Sabtu (23/11).

Namun begitu, Dishub Kota Semarang pun tak menyalahkan pihak-pihak mana pun atas kejadian kecelakaan yang terjadi di lokasi rawan itu. Pihak Dishub Kota Semarang berharap segera demi kebaikan bersama aturan yang sesuai rencana diberlakukan tersebut sekaligus dimatangkan dalam pelaksanaannya. 

Demi peraturan efektif berjalan, Dishub Kota Semarang menyarankan, pemerintah serta pihak-pihak di dalam peraturan, bisa bertemu untuk membuat semacam komitmen berupa kesepakatan atas aturan yang harus dipatuhi. Sehingga, kemungkinan terjadinya kecelakaan di lokasi rawan itu dapat di antisipasi. 

Dengan demikian, pihak-pihak yang terkena aturan pembatasan atau mungkin saja akan dirugikan, dapat mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan jika aturan ketat diterapkan. 

"Dengan peraturan jika resmi diterapkan, maka tidak merugikan utamanya kan perlu ada kerja sama lah untuk kesepakatan. Jadi, antara Pemkot Semarang dan pihak-pihak yang akan terlibat di dalam peraturan harus duduk bersama membahas mengenai penerapan dan sebagainya. Sehingga, sebelum dapat dirumuskan dan diberlakukan ada persiapan dari pihak-pihak yang mungkin akan merasa dirugikan atas berlakunya aturan," saran Kadishub Kota Semarang itu. 

Kecelakaan Di Silayur, Ngaliyan, Pada Kamis (21/11). Dokumentasi