Awas, Pasang APK Di Kaca Angkutan Umum Bisa Kena Sanksi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo semakin intensif melakukan fungsi pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK).


Untuk sejumlah baliho calon legislative (caleg) yang masih ngeyel pasang disejumlah jalan protokol langsung dibredel. Kini Bawaslu siap menyapu APK yang berkaitan dengan kendaraan umum.

Kami sudah menggelar rapat koordinasi gabungan lintas instansi dalam rangka penertiban APK. Khususnya yang ada di kendaraan umum. Kami akan tegas, bila kedapatan melanggar akan kami beri sanksi," tandas Eko Budiyanto komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi sengketa, Selasa, (11/12).

Rakor di aula Kantor Bawaslu Sukoharjo diikuti oleh Bawaslau bersama Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Sukoharjo, Satpol PP dan KPU Kabupaten Sukoharjo.

Memutuskan bahwa pemasangan APK tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Salah satu tempat yang dilarang yakni di mobil angkutan umum plat kuning.

Larangan pemasangan APk pada angkutan umum sudah tegas bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018.

Kami bersama instansi siap melakukan penertiban soal branding di angkutan umum plat kuning, karena merupakan fasilitas publik yang harus steril dari aktivitas kampanye politik," jelas Eko.

Eko menilai bahwa mobilitas angkutan umum yang cukup tinggi dinilai efektif digunakan sebagai tempat nampang foto para caleg maupun capres dan dapat dilihat banyak orang.

Kami tetap akan melakukan sosialisasi terlebih dulu. Kalau masih nekat akan kami kenai sanksi baik kepada pemilik kendaraan umum maupun pihak yang memasang APK," tandas Eko.