Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan Azmi Basyir menegaskan oknum anggota DPRD bernama JZ (53) melanggar kode etik. JZ dari Komisi B ditangkap BNN karena terlibat narkoba.
- Gelar Pertemuan Rahasia, PDIP-Golkar Purworejo Siap Berkongsi?
- PDIP Gerakkan Arus Bawah Untuk Menangkan Pemilu 2019
- Generasi Muda Diharapkan Mampu Ubah Persepsi Lembaga Legislatif jadi Lebih Baik
Baca Juga
"Kita menghormati proses hukum yang berjalan, di BNN, karena masih dilakukan pengembangan, nanti dilihat perkaranya seperti apa dulu,” kata kader partai Golkar itu, Sabtu (11/2).
Ia menjawab, hal itu saat ditanya apakah oknum itu sudah mendapat sanksi atau belum. Pembahasan sanksi dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) terus berkoordinasi Biro Otonomi Daerah (Otda) provinsi, Sekretariat Dewan (Sekwan) provinsi, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pekalongan, Ismet Inonu mengatakan, sudah membentuk tim untuk membahas JZ. BK terus berkoordinasi dan mengumpulkan data-data pelanggaran.
Rencananya, pihaknya juga akan mencari referensi atau banding dengan kasus serupa yang terjadi sebelumnya. Contohnya kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Grobogan.
"Kami pelajari kasusnya agar dalam mengambil keputusan tidak salah langkah," jelasnya.
Untuk diketahui, JZ (53) yang merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan ditangkap BNN Batang pada hari Minggu (29/1), karena terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu di Kota Pekalongan. Penangkapan JZ dilakukan setelah BNN menangkap pensiunan PNS bernama UBS pada malam hari sebelumnya, yaitu Sabtu (28/1).
- 281 Calon Panwascam Ikuti Tes CAT Hari Pertama
- Absen Tanpa Alasan Jelas, 4 Orang Peserta CAT Calon PPK Didiskualifikasi KPU Salatiga
- Andi Arief: Bobby Nasution Harap Pertimbangkan Mantan Wakil Rektor UBK Sebagai Wakil Gubernur