Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan Azmi Basyir menegaskan oknum anggota DPRD bernama JZ (53) melanggar kode etik. JZ dari Komisi B ditangkap BNN karena terlibat narkoba.
- Hadi-Sugeng Siap Selesaikan Pembangunan di Grobogan hingga 100 Persen
- Coklit: Pesan Pj Bupati Karanganyar Jelang Pilkada November Mendatang
- Cuaca Tak Menentu, KPU Pekalongan Jadwalkan Distribusi Logistik Pemilu Dua Hari
Baca Juga
"Kita menghormati proses hukum yang berjalan, di BNN, karena masih dilakukan pengembangan, nanti dilihat perkaranya seperti apa dulu,” kata kader partai Golkar itu, Sabtu (11/2).
Ia menjawab, hal itu saat ditanya apakah oknum itu sudah mendapat sanksi atau belum. Pembahasan sanksi dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) terus berkoordinasi Biro Otonomi Daerah (Otda) provinsi, Sekretariat Dewan (Sekwan) provinsi, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pekalongan, Ismet Inonu mengatakan, sudah membentuk tim untuk membahas JZ. BK terus berkoordinasi dan mengumpulkan data-data pelanggaran.
Rencananya, pihaknya juga akan mencari referensi atau banding dengan kasus serupa yang terjadi sebelumnya. Contohnya kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Grobogan.
"Kami pelajari kasusnya agar dalam mengambil keputusan tidak salah langkah," jelasnya.
Untuk diketahui, JZ (53) yang merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan ditangkap BNN Batang pada hari Minggu (29/1), karena terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu di Kota Pekalongan. Penangkapan JZ dilakukan setelah BNN menangkap pensiunan PNS bernama UBS pada malam hari sebelumnya, yaitu Sabtu (28/1).
- Ganjar Didampingi Ketua TPN Arsjad Rasjid Nyoblos di TPS 11
- Kunjungi RSKW Demak, Komisi A DPRD Jateng Berikan Apresiasi Khusus
- Posko Kemenangan Bu Dewi Resmi Diluncurkan