Dalam kurun waktu satu tahun (2023-2024), pasangan suami istri (pasutri) nekat menggelapkan 60 mobil rental.
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Berdalih untuk memenuhi kebutuhan, tak tanggung-tanggung wilayah operasi keduanya di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Apes, sepandai-pandainya tupat melompat, Nurul Fadhilah (25), warga Desa Truko, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang dan istrinya, Reni dilaporkan oleh korbannya. Keduanya kemudian diringkus Satreskrim Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari kepada wartawan mengatakan, modus yang digunakan dengan menawarkan investasi kerjasama sewa mobil.
"Jadi, 60 mobil yang digelapkan itu kurun waktu selama satu tahun. Dimana, korban dijanjikan penghasilan per bulan mendapat uang Rp5 juta per mobil," ungkap Kapolres di hadapan wartawan di Mapolres Salatiga, Rabu (15/05).
Kasus ini sendiri terungkap setelah korbannya Yosep Sutiadi, warga Sugihwaras, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga melapor ke Polres Salatiga.
Kapolres menyebutkan, kerugian korban tiga mobil Toyota Calya dengan plat nomor H 1974 GV, H 1022 MK dan H 1023 MK.
- Menata Impian Lolos Sekolah Kedinasan Dan TNI-POLRI
- Bakesbangpol Blora Gelar Peningkatan Kapasitas Perkumpulan Bhakti Praja
- Siap Sukseskan Peringatan May Day 2025, Pemkab Tegal Siapkan Sejumlah Acara