Bakar Rumah Sendiri, Mantan Petinju Asal Semarang Disidang

Mantan petinju kelas ringan, Ferdinando Adriano disidang atas pembakaran rumahnya di Jalan Kakap No 45 RT 06 RW 01 Kel Kuningan Kec. Semarang Utara.


Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Aulia Hafidz, mendakwa petinju blesteran Belanda-Arab itu dengan dakwaan subsidaritas.

Perbuatan terdakwa Ferdinando Adriano,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 187 ke-1 KUHP. Subsidair, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP," kata Aulia di hadapan ketua majelis hakim Suranto, Senin (9/7).

Jaksa juga mendakwa atas pengrusakan Ferdinand di waralaba Alfamart di Kakap No 62 Kel. Dadapsari Kec Semarang Utara. Perbuatannya, dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menerangkan, Ferdinand telah membakar rumahnya sendiri pada Sabtu 14 April 2018. Sebelumnya, lanjut jaksa, terdakwa berulangkali mengancam akan membakar rumahnya sendiri.

Kata jaksa, terdakwa saat malam kejadian, telah menyalakan api dari korek kayu dengan niat membakar tempat tidurnya sendiri.

Setelah terjadi kebakaran, terdakwa kemudian membangunkan isterinya dan memberitahu kalau rumah sudah terbakar. Dengan panik, isteri terdakwa lalu keluar menyelamatkan diri dan anaknya," imbuh jaksa.

Atas kejadian tersebut, terang jaksa, mengakibatkan terbakarnya rumah terdakwa dan rumah tetangganya, Syafii. Mengetahui adanya kebakaran, isteri Syafii berteriak sehingga didatangi warga kemudian api dipadamkan dengan alat seadanya.

Bahwa beberapa saat kemudian warga dari sekitar rumah terdakwa mendatangi kantor Polsek Semarang Utara dan menyerahkan surat pernyataan yang ditanda tangani. Isinya, permintaan untuk memproses kasus yang membikin keresahan warga sekitar seadil-adilnya," pungkas jaksa.