Nikah muda dinilai sebagai salah satu pemicu perceraian di Kota Semarang.
- Pantau Lokasi Banjir, Ganjar Cek Rumah Pompa
- Terpilih Secara Aklamasi, Dani Agus Nahkodai PWI Grobogan 2024-2027
- Hanya Dua Orang Ikut Ujian Susulan SKD
Baca Juga
Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Agama Semarang, Tazkiyaturrobihah mengatakan, perceraian usia muda biasanya hasil dari dispensasi nikah.
Rata-rata usia yang mengajukan dispensasi adalah 15 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki.
"Kalau dispensasi nikah mayoritas karena sudah hamil di luar nikah," katanya.
Sepanjang 2018, permohonan dispensasi masuk 91 bekas dan putus 88 perkara.
Tazki, sapaan akrabnya, berujar pasangan yang mengajukan dispensasi nikah rentan perceraian di usia muda.
"Sebab keduanya aslinya masih usia sekolah dan masih ingin bermain, mereka belum siap hidup sebagai suami istri. Setelah menikah dua tahun atau tiga tahun kemudian mengajukan cerai," jelasnya.
Tidak hanya perkara ketidaksiapan menikah muda, berdasarkan data dari pengadilan, rata-rata janda muda karena ditinggal suami atau istilahnya ghoib.
- Nostalgia Di Rutan, Bupati Banjarnegara Makan Nasi Bungkus Bersama Warga Binaan
- Satlantas Polres Semarang Tilang 124 Kali Pengendara di Bawah Umur
- Tahun Baru 2024, 88 Personel Polres Semarang Naik Pangkat