Semarang - Gubernur Ahmad Luthfi mengembalikan status Bandara Ahmad Yani Semarang menjadi berstatus internasional. Status internasional Bandara Ahmad Yani ini berlaku per 25 April.
- DPRD Jateng Dukung Pemerintah Provinsi Libatkan Akademisi Tangani Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Jateng Alokasikan Rp4 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Di Larangan
- Kuliner Nuansa Nostalgia Di Tengah Kota Tegal: Lengkap Dengan Aneka Bubur Candil
Baca Juga
Keputusan ini berdasarkan tertuang melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2025.
Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan, penetapan status internasional Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani dirasa tepat guna memberikan upaya percepatan pembangunan daerah khususnya bidang perekonomian sebagai bagian mempersiapkan peningkatan peluang investasi di Jawa Tengah.
"Support berbagai lini dibutuhkan dalam dukungan terhadap peluang meningkatnya investasi di Jawa Tengah. Kita upayakan Bandara Ahmad Yani kembali melayani sebagai infrastruktur terpenting dan utama memberi dukungan kemajuan berbagai sektor," ucap Luthfi.
Berhasil kembalinya status Bandara Internasional, kata Gubernur Luthfi, atas upaya bersama dengan didukung berbagai pihak terkait. Gubernur Luthfi pun memberikan apresiasi hasil kerja keras seluruh stakeholder tersebut.
Dengan kembalinya status sebagai bandara internasional, Gubernur Ahmad Luthfi berharap, memberi kemudahan akses kepada investor yang berinvestasi di Jateng, dan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara, sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah dan nasional.
"Tingkatkan daya ungkit perekonomian dan tentu mampu menyejahterakan masyarakat Jawa Tengah," kata Gubernur Luthfi.
- DPRD Jateng Dukung Pemerintah Provinsi Libatkan Akademisi Tangani Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Jateng Alokasikan Rp4 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Di Larangan
- Kuliner Nuansa Nostalgia Di Tengah Kota Tegal: Lengkap Dengan Aneka Bubur Candil