Untuk memperluas cakupan pelayanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang. Tujuannya, untuk memastikan pihak perusahaan memfasilitasi pekerja menjadi peserta JKN atau pekerja penerima upah.
- Salatiga Siapkan Anggaran Rp65,75 M Bangun Taman Wisata Religi
- Kapolres Wonogiri ‘Lulus’ Ujian Praktik SIM
- Datangi Remaja Tuna Netra, Kapolres Demak Beri Bantuan Alqur'an Braille
Baca Juga
Kedua institusi itu menandatangani perjanjian kerja sama tentang Perluasan Cakupan Kepesertaan dan Penegakan Hukum Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Karena untuk berhubungan dengan industri, kami harus berkolaborasi dengan beliau-beliau (dinas ketenagakerjaan) terutama untuk hubungan industrial. Kami juga sering berkolaborasi dengan pengawas ketenagakerjaan (wasnaker)," ucap Kepala BPJS Kesehatan cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu saat media gathering di Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Jumat (2/9).
Ia mencontohkan beberapa temuan saat mendampingi wasnaker mengunjungi sebuah perusahaan. Ada perusahaan belum mendaftarkan seluruh karyawannya.
Misalnya, suatu perusahaan mempekerjakan 1.500 karyawan tapi baru 1.000 yang terdaftar. Sisanya, 500 karyawan belum terdaftar. Atau bahkan belum mendaftarkan pekerjanya sama sekali.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Suprapto mengatakan semua pekerja penerima upah harus ikut harus dilindungi JKN. Data jumlah pekerja yang dinamis, membuat pihaknya dengan BPJS Kesehatan harus terus bersinergi.
"Misalnya, perusahaan pasti melakukan perekrutan atau pengurangan, data itu harus disinergikan," katanya.
Ia mengatakan, kemungkinan jumlah peserta BPJS Kesehatan akan terus bertambah. Seiring dengan berdirinya sejumlah kawasan industri di Kabupaten Batang, mulai dari KIT Batang hingga Batang Industrial Park.
- Dilantik Dirjen AHU, MPWN Jawa Tengah Siap Awasi Dan Membina Kinerja Notaris
- Hadapi Resiko Bencana, Pemkab Grobogan Bangun Sinergitas
- Sambil Patroli Prokes, Polres Pemalang Bagi 50 Nasi Kota pada Tukang Becak