Banyak kecelakaan yang melibatkan kendaraan bertonase, khususnya di jalan menanjak menuai sorotan dari pengamat transportasi, Djoko Setijowarno. Menurutnya, ragam peristiwa yang tak jarang memakan korban jiwa ini harus menjadi perhatian serius.
- BPN/ATR Kabupaten Demak Bantu Percepatan Ganti Untung Warga Sayung
- JMJ Serahkan Bantuan 2000 Liter Pupuk Cair di Desa Kuwiran Melalui Program TJSL
- Penghubung Wilayah Trans Jawa, Batang-Semarang Hanya 1 Jam
Baca Juga
Pasalnya, melihat pada sejumlah fakta di lapangan, kecelakaan terjadi bukan hanya akibat human eror, tapi juga kondisi kendaraan yang tak laik jalan. Ia pun merujuk pada kasus terbaru kejadian kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Tol Cipularang, tepatnya di KM 97 A, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Minggu (5/1).
Peristiwa ini bermula saat sebuah truk bermuatan batu bara yang gagal menanjak dan akhirnya mundur, menabrak kendaraan lain di belakangnya. Lalu siapa salah?.
Kecelakaan truk tak sanggup mendaki tanjakan terjal sering terjadi di dalam jalur tol maupun non tol. Seperti kasus terbaru kejadian kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Tol Cipularang, tepatnya di KM 97 A, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Minggu (5/1). Bermula dari sebuah truk bermuatan batu bara yang gagal menanjak dan akhirnya mundur, menabrak kendaraan lain di belakangnya.
"Yang mesti tanggung jawab pemilik jasa transportasi logistik atau pengelola operasional yang mempunyai armada. Kenapa begitu? Kesalahan memicu kecelakaan terjadi karena kurangnya perhatian terhadap operasional kendaraan-kendaraan angkutan, termasuk utamanya perawatan," kata Djoko, Minggu (5/1).
Namun tak hanya pemilik dan pengelola armada, pihak pelaksana tol pun, kata Djoko melanjutkan, bila kecelakaan terjadi di dalam ruas tol, juga seharusnya ikut bertanggung jawab.
Kecelakaan di tol semacam itu, kendaraan tak kuat menanjak, bisa terjadi, menurut Djoko, karena minimnya pengawasan manajemen pengelola jalan tol.
Padahal seharusnya, jika membahas peraturan, Djoko menilai, pihak tol dapat memastikan keamanan pengguna jalan dengan pengawasan ketat terutama untuk kendaraan-kendaraan angkutan yang rawan melakukan pelanggaran overload dan over dimension (ODOL).
"Bisa saja menyalahkan juga pihak manajemen jalan tol jika terjadi kecelakaan truk muatan tidak dapat menanjak. Kesalahan bisa di pengawasan, karena tidak diawasi secara ketat di gerbang tol ketika ada kendaraan ODOL akan masuk ke dalam hendak melintas. Sehingga, perlu harus ada regulasi ketat termasuk sanksinya, agar tidak terjadi kasus-kasus seperti itu lagi di kemudian hari," ucap Djoko menjelaskan.
- Indonesia Butuh Kurikulum Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas
- Peran Pengemudi Diabaikan, Truk Pencabut Nyawa di Jalan
- Rupanya, Bus Sempat Tabrak Truk Sebelum Terguling