Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang akan memasang sekitar 600 unit alat monitoring pajak elektronik atau E-Tax pada restoran dan hotel di tahun 2022 ini. Rinciannya, 500 unit saat ini sudah terpasang dan akan ada 100 unit lainnya akan dipasang pada tahun ini.
- Jalan Kedungmundu Raya Diperbaiki Sudah Mulus, DPU Kerjakan Malam Hari, Masyarakat: Kayak Sulapan
- Bupati Berhaji, Ristawati Pegang Kendali Pemerintahan
- Tiga Hari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Blora Hasilkan Rp2,5 Miliar
Baca Juga
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan pemasangan E-Tax ini merupakan upaya dari Bapenda untuk mengoptimalkan pemasukan pajak tempat usaha di Kota Semarang. Hal ini untuk memantau pendapatan pada sektor usaha dengan lebih baik.
"Tujuannya agar penerimaan pajak yang dititipkan masyarakat bisa maksimal, karena setiap masyarakat yang makan di restoran atau rumah makan dikenakan pajak. Kami tidak mengambil atau meminta bagian dari pengusaha kami hanya mengambil titipan dari masyarakat," kata Iin, sapaan akrabnya, Kamis (28/4).
Sebagai upaya pengoptimalan dalam penginputan data setiap transaksi ke dalam alat e-tax, Bapenda dibantu oleh mitra pajak.
Mitra pajak ini akan mengawasi alat bantu elektronik pajak yang sudah terpasang agar berjalan dengan baik.
"Petugas pengawas tersebut melihat seharian alat elektronik pajak tersebut jalan atau tidak di hotel maupun restoran. Kalau tidak jalan nanti kita panggilkan IT-nya. Untuk melihat kesalahannya dimana dan memastikan apakah nota transaksi itu masuk ke dalam alat tersebut," tuturnya.
Iin menyebut capaian pajak dari sektor restoran dan hotel saat ini lebih bagus dari tahun kemarin. Ia mengatakan ada peningkatan 2-3 persen dibandingkan tahun lalu.
Pihaknya menyebut kesadaran masyarakat dalam membayar pajak belum seluruhnya ada. Sehingga perlu adanya edukasi tentang pentingnya membayar pajak.
"Hal ini kan juga untuk pembangunan Kota Semarang agar makin maju, tentunya butuh dari sisi pendapatan pajak yang dibayarkan masyarakat," bebernya.
Sekretaris Bapenda Kota Semarang, Saryono mengatakan, target pendapatan pajak daerah Kota Semarang tahun 2022 dinaikkan menjadi Rp 2,2 triliun.
Kenaikan target perolehan pajak daerah tersebut naik sebesar 50 persen dari capaian realisasi pajak daerah tahun 2021, yakni 1,4 triliun.
"Target pajak daerah tahun 2022 ini naik sebesar 50 persen dari realisasi pajak tahun 2021. Realisasi capaian target tahun lalu, yaitu 1,4 triliun. Dan ditargetkan pajak daerah tahun ini sekitar 2,2 triliun," ucapnya.
- Proyek SPAM Regional Wososukas Bukti Hadirnya Negara Memenuhi Hajat Utama Rakyat
- Birokrasi Masa Depan Dinilai Sebagai Tanggungjawab dan Integritas
- Tiga Jabatan Eselon II di Batang Kosong