Segala lapisan masyarakat punya hak pilih dan melakukan pengawasan terhadap pemilu, termasuk penghuni Resosialisasi Argorejo Sunan Kuning.
- KPU Karanganyar Siap Relokasi TPS Rawan Bencana
- Bukan Direktur Langsung, KPU Salatiga Tunda Serahkan Sertifikat ke Lembaga Survei KRCI
- Fauzi Fallas Sebut Ahmad Ridwan PDI Perjuangan Kandidat Kuat Wakilnya di Pilbup Batang 2024
Baca Juga
Dalam rangka hal itu, Bawaslu Kota Semarang menggagas Goes To Algorejo Sunan Kuning Semaranh pada Selasa (26/2/2019).
"Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif warga Argorejo di Sunan Kuning ini merupakan upaya kita untuk memberikan pemahaman bahwa meraka semua memiliki hak pilih yang harus digunakan dengan sebaik-baiknya" kata Amin selaku Ketua Bawaslu Kota Semarang.
Tujuan acara juga mengajak untuk mencegah adanya Money Politik uang bisa saja terjadi di lingkungan mereka.
Jika mengetahui adanya pelanggaran tersebut untuk bisa segera melaporkan kepada Bawaslu Kota Semarang, Panwaslu Kecamatan, Kelurahan, hingga tingkat TPS.
Diketahui bahwa warga Resos Argorejo Sunan Kuning Semarang sangat heterogen karena bukan penduduk asli Semarang.
"Memang warga resos algorejo sunan kuning kebanyakna bukan dari semarang, mereka semua warga pendatang. Untuk itu kami selaku pengelola resos algorejo sunan kuning sangat berterimaksih kepada pak amin selaku ketua bawaslu kota semarang masih memikirkan kita dan membuat acara seperti ini," kata Suwandi, Selaku pengurus Resos Algorejo.
Ia juga sudah melakukan pendataan A5, yang nantinya akan digunakan bagi warga resos Argorejo Sunan Kuning Semarang untuk melakukan pencoblosan dalam pemilu 2019.
Warga Resos Argorejo sunan kuning sangat antusias menyambut kedatangan Bawaslu Kota Semarang.
Acara sosialisasi partisipatif juga dimeriahkan dengan acara Parade puisi yang bertema pemilu.
Tujuannya untuk menggugah kepekaan dan semangat bersama bawaslu mengawal pemilu bersih, terbebas dari tindakan oknum-oknum yang memberikan uang untuk mendapatkan suara.
Selanjutnya acara juga di meriahkan dengan pentas dangdut, dan ditutup Deklarasi Pemilu Damai 2019.
Giat partisipatif sosialisasi pada Masyarakat Resos Argorejo Sunan Kuning merupakan langkah kongkrit yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang dalam menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban yang tertuang dalam Pasal 93 huruf (c) angka (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
- Tahun Politik: Pj Wali Kota Salatiga Ingatkan ASN Jadi Agen Informasi Bagi Masyarakat
- Sukseskan Pilkada dan Perangi Hoax, KPU Kudus dan IJTI Muria Raya Rangkul Mahasiswa UMK
- MUI: Ucapan Jokowi Tidak Etis!