Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karanganyar mengungkapkan adanya 134 ketidaksesuaian prosedur dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024.
- Sukirman: Rokok Ilegal Rugikan Negara
- Mafindo Salatiga Bekali Bawaslu Salatiga Antisipasi Hoak Pemilu
- Hadapi Gugatan PHPU Caleg Demokrat, Bawaslu Kudus Siapkan 'Kartu AS', Ini Bocorannya
Baca Juga
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti sebut pengawasan melekat dan uji petik dilakukan sejak 27 Juni - 18 Juli 2024 menghasilkan 134 saran perbaikan (Sarper) yang tujukan kepada PPK dan PPS.
"Saran perbaikan (Sarper) secara tertulis sebanyak 27 dan 109 sarper disampaikan secara lisan," jelasnya, Minggu (11/8).
Saran perbaikan (Sarper) yang disampaikan Panwascam atau PKD, hampir secara keseluruhan memuat soal kepatuhan prosedural.
Misal, di Desa Tlobo, Kecamatan Jatiyoso. Salah satu rumah pemilih sudah ditempel stiker coklit, akan tetapi pemilik rumah tidak merasa didatangi atau didata oleh Pantarlih.
"Di Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, Pantarlih lupa menandatangani di kolom tandatangan stiker coklit dan pemilihnya juga sama," jelas Nuning.
Kemudian di Desa Bejen, Kecamatan Karanganyar. Terdapat salah satu pemilih yang belum dilakukan coklit, sehingga Panwascam meminta kepada PPK untuk dilakukan coklit sebelum tahapan coklit berakhir.
Bawaslu Karanganya telah melakukan pengawasan melekat selama tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 yang dilaksanakan sejak Tanggal 24 Juni - 24 Juli 2024.
"Fokus pengawasan meliputi ketaatan atau kepatuhan prosedur yang dilakukan petugas Pantarlih pada masa Coklit," jelas Nuning.
Pihaknya juga memastikan Kembali jika terdapat pemilih yang tidak masuk dalam DP4, sementara pemilih tersebut dinyatakan MS dengan bukti dokumen resmi (KTP-el atau surat keterangan paling mutakhir).
"Termasuk memastikan apabila masih ditemukan pemilih yang dinyatakan TMS, namun terdaftar dalam data pemilih," lanjutnya.
Pengawasan melekat yang dilakukan jajaran Bawaslu, baik Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) juga menggunakan metode uji petik yang dilaksanakan sejak 27 Juni - 18 Juli 2024.
Substansi dari uji petik adalah untuk memastikan apakah petugas pantarlih sesuai tugasnya telah melaksanakan coklit dengan benar (mendatangi setiap rumah pemilih dan melakukan pendataan, memberikan tanda bukti telah di coklit, dan menempelkan stiker coklit).
"Saat pelaksanaan uji petik, di setiap harinya PKD mendatangi 10 KK sebagai basis sampling," jelasnya lebih lanjut.
Bawaslu Karanganyar mengapresiasi kesigapan KPU Karanganyar dan jajarannya dalam menindaklanjuti setiap sarper yang dilayangkan.
"KPU Karanganyar langsung menindaklanjutinya, sehingga berkaitan dengan data pemilih di Karanganyar menjadi clear atau tidak ada satupun yang tercecer," pungkasnya.
- Progres Coklit di Wonosobo Diklaim Capai 99,8 Persen
- Temu Media Sosialisasi Pencalonan pada Pilkada Serentak 2024
- Bawaslu Karanganyar Launching Posko Hak Pilih