Bawaslu Demak Panggil Pimpinan Perindo

Bawaslu Kabupaten Demak, memanggil pimpinan Partai Perindro Demak,  terkait dugaan pelanggaran kampanye. Perindo diduga melibatkan anak-anak di bawah umur atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum mempunyai hak pilih pada acara kampanye salah satu pasangan capres.


Pada saat melakukan kegiatan pengawasan,  deklarasi tim kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor 1 pasangan  Jokowi - Ma'ruf Amin, di rumah Gus Ali,  Sempal Wadak, Kelurahan Bintoro Demak,  anggota panwas menemukan adanya kegiatan kampanye yang diduga melanggar aturan.

"Ya,  pada saat acara deklarasi, Minggu (7/10/2018), kami menemukan adanya seorang anak kecil yang memakai atribut Partai Perindo," kata Khoirul Saleh,  Ketua Bawaslu Demak didampingi Komisioner Bawaslu Demak,  Ulin Nuha, saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Demak,  Kamis (11/10/2018)

Sesuai Undang - undang pemilu,   pasal 280 ayat 2 huruf K, bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan  warga negara Indonesia yang tidak punya hak pilih.

Adapun sanksi bagi yang melanggarnya,  sesuai pasal 493, undang - undang  nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,  maka dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

" Hari Selasa (9/10/2018) lalu,  kita sudah memanggil saudara Suharno (Ketua Partai Perindo Demak) , untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dan pada hari ini kita panggil orang tua  anak tersebut,  kita ingin mengetahui sejauh mana adanya peristiwa itu, " ungkap Khoirul.

Menjelang pelaksanaan kegiatan masa kampanye, parpol, KPU dan Bawaslu sudah melakukan rapat bersama, terkait aturan main kampanye.

"Bawaslu menekankan hal - hal yang bisa dilakukan dan hal - hal yang dilarang pada saat kegiatan kampanye. Prinsipnya , semua parpol sudah tahu hal tersebut. Parpol tentunya juga sudah baca UU dan regulasi pemilu," tutupnya.