Bawaslu Demak Sita Puluhan Amplop Berisi Uang Di Balai Desa

Bawaslu Kabupaten Demak menyita sejumlah amplop berisi uang dan kertas kampanye caleg di Balai Desa Mulyorejo, Kecamatan Demak, Selasa (16/4/2019) malam.


Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh mengatakan, penyitaan itu bermula saat dia bersama komisioner lainnya melakukan pengawasan kecukupan logistik ke sejumlah desa.

Awalnya, dia masuk kantor balai desa ditemui salah seorang yang diduga perangkat desa.

"Saat saya masuk, terdengar dari luar suara orang yang bilang awas ada bawaslu. Ucapan itu membuat saya curiga," ujarnya.

Kecurigaanya ternyata benar. Dia melihat print kertas berisi bahan kampanye. Saat ditanyakan kepada petugas desa tersebut, ia  mengatakan tidak tahu.

Namun kecurigaan semakin kuat, ketika dirinya memalingkan badan, orang tersebut bergegas menurunkan kardus yang semula berada di atas meja dipindah ke bawah meja.

Setelah dicek, kardus berisi poster dua caleg DPRD Jateng dari partai Demokrat dan caleg DPR RI dari partai Nasdem disertai amplop berisi uang. Amplop dan kertas bahan kampanye itupun kemudian dibawa Bawaslu Demak sebagai barang bukti.

"Ada 73 bandel amplop yang isinya masing-masing 30 ribu dan 6 amplop berisi 150 ribu rupiah," ungkapnya.

Bawaslu Demak melakukan pengambilan barang bukti dan langsung melakukan pembahasan di dalam sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang anggotanya terdiri dari kepolisian dan kejaksaan.

Dijelaskan, menurut informasi yang diterima dari Panwascam, yang bersangkutan  merupakan anggota KPPS.

"Tadi saya juga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPPS," tuturnya.

Menurutnya, jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, pelaku diancam pasal 523 dengan ancaman pidana 4 tahun serta denda maksimal Rp 48 juta.

"Kami masih mempelajari apakah memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak," pungkasnya.