- Pj Bupati Bersama Sekda Dan OPD Bersilaturahmi Kepada Bupati Dan Wakil Bupati Karanganyar Terpilih
- KPU Kota Semarang: Kami Sudah Sampaikan Hasil Ke KPU Provinsi Jawa Tengah Dan Tunggu Jika Ada Tuntutan Ke MK Baru Penetapan
- Partisipasi Warga Pati Pada Pilkada Anjlok Dibanding Pileg dan Pilpres
Baca Juga
Rembang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, menyimpulkan peristiwa truk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk dropping air dengan banner gambar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Vivit-Umam, tidak melanggar aturan Pilkada.
Namun, kendaraan yang membawa diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, karena truk tangki menggunakan plat nomor palsu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, saat dikonfirmasi RMOLJateng Rabu (30/10) menjelaskan semula pihaknya menerima informasi tersebut dari 3 sumber. Tapi tidak ada pelapor resmi.
“Sumber informasinya 3. Yang pertama surat kaleng dikirim ke Bawaslu, kemudian informasi video viral di media sosial dan informasi dari masyarakat. Karena tidak ada pelapor resmi, maka dijadikan informasi awal dan diproses melalui mekanisme penelusuran,” terangnya, Rabu (30/10).
Totok menambahkan, pihaknya sudah meminta keterangan Direktur PDAM Rembang menyangkut kejadian tersebut.
Pihak PDAM menyampaikan ada dua orang yang membeli air, untuk dibagikan kepada masyarakat. Tapi di sisi lain, Tim Kampanye Vivit-Umam tidak merasa pernah membeli air dari PDAM.
Akhirnya penelusuran dikembangkan. Hasilnya, dua simpatisan Vivit-Umam mengaku membeli air tersebut.
“Karena keduanya di luar Tim Kampanye Pasangan Calon dan airnya beli secara komersial dari PDAM, sehingga kami berkesimpulan tidak terjadi pelanggaran Pilkada,” tandasnya.
Namun, Bawaslu menemukan fakta plat nomor truk tangki PDAM, yang seharusnya plat warna merah, diganti dengan plat nomor warna hitam yang tidak semestinya.
“Jadi plat nomor di truk yang dipakai untuk membagi air, bukan nomor polisi truk tersebut. Plat nomornya asli, tapi milik kendaraan lain, bukan plat nomor untuk truk yang melakukan droping air,” imbuh Totok.
Karena kejadian ini ada dugaan pelanggaran lalu lintas yang bukan kewenangan Bawaslu untuk menangani. Maka Bawaslu menindaklanjuti dengan berkirim surat kepada Polres Rembang.
“Suratnya sudah kami kirim ke Polres Rembang hari Selasa kemarin (29/10) sekira pukul 09.30 WIB,” pungkas Totok.
- Keberatan Jaminan Sertifikat Tanah Sudah Lunas Tetap Diproses Pihak Bank, Pemilik Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
- Diskusi Bersama Sinergi Lembaga Legislatif Dan Media Massa DPRD Jawa Tengah
- Ribuan Pejuang Indonesia Sepakat Berhimpun Dalam Satu Wadah Organisasi