Sembilan partai politik peserta pemilu 2019 bakal terkena sanksi tegas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng. Alasannya, sembilan parpol tersebut tak pernah melaporkan susunan tim kampanye.
- Rekapitulasi Suara Kabupaten Rembang, Harmonis Unggul
- Diduga Ancam Guru Swasta Jika Tak Pilih Paslon 01, Cabup Sam’ani Dilaporkan Ke Bawaslu Kudus
- DPC PDIP Karanganyar Tanam 4200 Bibit Tanaman Keras, Antisipasi Longsor di Lereng Gunung Lawu
Baca Juga
Kesembilan parpol tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Garuda, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Solihatun mengatakan, mengacu pada regulasi. Semua parpol peserta wajib menyerahkan susunan tim kampanyenya maksimal satu hari sebelum penetapan kampanye.
"Total dari 16 parpol peserta pemilu, sembilan belum pernah sampaikan susunan tim kampanye. Dan tujuh lainnya sudah laporkan tim kampanyenya kepada kami," kata dia, Rabu (9/1).
Anik menilai, para pengurus sembilan parpol itu berarti belum tertarik melaksanakan proses kampanye Pilpres, maupun Pileg di masing-masing kabupaten/kota. Menurutnya, mereka juga terindikasi tidak pernah memanfaatkan optimal tahapan masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU.
"Karena kelihatan kan mereka belum pernah sekalipun melaporkan susunan tim kampanye kepada kami. Jadinya, kalau mereka ketahuan kampanye dan belum sampaikan susunan timnya kepada kami, maka mereka kami tindak. Akan kita bubarkan mereka kalau curi-curi kampanye di daerah," paparnya.
Sedangkan untuk tujuh parpol lainnya, ujar Anik saat ini sudah melaporkan susunan tim kampanyenya. Mereka terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nasional Demokrat, Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera dan Demokrat.
Di sisi lain, Anik juga mengatakan dari 20 caleg DPD RI yang maju untuk daerah pemilihan Jawa Tengah, terdapat 10 caleg di antaranya belum punya tim kampanye. Kemudian 10 caleg lainnya sudah punya tim kampanye dan telah dilaporkan kepada Bawaslu.
"Yang belum lapor soal tim kampanye itu caleg DPD di antaranya atas nama Abdul Kholik, GKR Ayu Koes Indriyah, Darwito," tutupnya.
- Muh Haris Calonkan Diri Jadi Wali Kota Salatiga 2024-2029, Ini Kata Ketua DPD PKS
- Paguyuban Praja Lawu Karanganyar Ambil Formulir Bacawabup PDIP
- Datangi KPU Purworejo, FKDM Sampaikan Potensi Kerawanan Pilbup