Sat Resnarkoba Polres Blora menangkap oknum anggota Polisi dari Polsek Tunjungan Polres Blora karena kedapatan mengkonsumsi sabu pada Senin (7/1/2019).
- Palak PKL Sambil Mabuk Ciu, Pria Gempal Bertato Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
- Banjarnegara Geger! Teror Berdarah di Jalan Raya Jelang Sholat Idulfitri
- KPK Temukan Bukti Dokumen dalam Penggeledahan Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo
Baca Juga
Selain menangkap oknum Polisi, petugas juga menangkap dua warga dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Wachyono menerangkan bahwa oknum Polisi yang ditangkap berinisial BS dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) sedangkan dua warga sipil masih dalam tahap pemeriksaan
"Polres Blora amankan BS dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram. Sedangkan satatusnya masih pengguna," ungkap Wachyono saat dikonfirmasi RMOLJateng, Rabu (9/1/2019) beberapa saat lalu.
Terpisah Kabid Propam Propam Polda Jateng Kombes Jammaludin Farti saat dikonfirmasi menyatakan bahwa oknum anggota tersebut nantinya akan diproses pidana di Polres Blora sedangkan proses kode etiknya diserahkan propam Polres Blora.
" Tetap diproses pidana di Sat Resnarkoba Blora dan proses Kode etiknya di Propam Polres Blora," pungkas Jamal.
- Pencuri Raket Yonex Telah Ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri
- Dua Kurir Narkoba Ditangkap Bersama Ratusan Gram Sabu-Sabu dan Ribuan Ekstasi
- Koordinator Arisan Online Di Salatiga Diburu Anggota