Konsumsi Sabu, Anggota Polsek Tunjungan Blora Ditangkap

Sat Resnarkoba Polres Blora menangkap oknum anggota Polisi dari Polsek Tunjungan Polres Blora karena kedapatan mengkonsumsi sabu pada Senin (7/1/2019). 


Selain menangkap oknum Polisi, petugas juga menangkap dua warga dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Wachyono menerangkan bahwa oknum Polisi yang ditangkap berinisial BS dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka)  sedangkan dua warga sipil masih dalam tahap pemeriksaan

"Polres Blora amankan BS dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram. Sedangkan satatusnya masih pengguna," ungkap Wachyono saat dikonfirmasi RMOLJateng, Rabu (9/1/2019) beberapa saat lalu.

Terpisah Kabid Propam Propam Polda Jateng Kombes Jammaludin Farti saat dikonfirmasi menyatakan bahwa oknum anggota tersebut nantinya akan diproses pidana di Polres Blora sedangkan proses kode etiknya diserahkan propam Polres Blora.

" Tetap diproses pidana di Sat Resnarkoba Blora dan proses Kode etiknya di Propam Polres Blora," pungkas Jamal.