Seorang pria bertato dan bertubuh gempal diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta, Minggu (27/1) dinihari.
- Tim Sparta Polresta Solo Razia Warung Wedangan Sediakan Miras
- Tim SPARTA Polresta Amankan Kota Surakarta
- Lagi, Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Delapan Pemuda Mabuk
Baca Juga
Pria itu diduga melakukan aksi pemalakan terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di lokasi Pernak pernik Lampion Pasar Gede Solo.
Aksinya dinilai sangat meresahkan. Lantaran ia memalak uang sebesar Rp.10.000 hingga Rp. 50.000 kepada tiap pedagang sambil mengancam dan mabuk ciu.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan, penangkapan terhadap pria yang diketahui berinisial DK (38) itu. Pelaku merupakan warga Sangkrah Pasar Kliwon Solo,
"Penangkapan pelaku berawal saat tim Sparta melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center, bahwa di lokasi pernak pernik lampion di Pasar Gede Solo, ada aksi premanisme (pemalakan/pungli-red) terhadap para pedagang kaki lima," ucap Kompol Arfian, dikonfirmasi Minggu (28/1) siang.
Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesampainya di lokasi Tim Sparta mencari informasi kepada para pedagang pernak pernik di pasar gede, dan benar bahwa ada seseorang yang sering meminta jatah keamanan berupa uang sebesar Rp.10.000 hingga Rp. 50.000 di sertai dengan ancaman.
"Setelah melakukan pencarian di sekitar pasar gede, pelaku dapat di amankan di sebuah tambal ban samping pasar buah pasar gede, kemudian Tim Sparta mengamankan pelaku tersebut ke Pos Security Pasar gede, dalam penangkapan tersebut di temukan juga miras jenis Ciu yang ia konsumsi setiap kali melakukan aksi," ungkap Kasat Samapta.
Kasat Samapta menambahkan setelah dilakukan interogasi di Pos Security pasar gede, pelaku mengakui memang benar telah melakukan pemalakan kepada sejumlah pedagang pernak pernik lampion di pasar gede untuk dirinya sendiri dengan dalih uang keamanan.
"Pelaku diamankan ke Mako Polresta beserta barang bukti yang di sita dari pelaku adalah 1 botol air mineral ukuran 600ml berisi Ciu, 1 unit HP merk Vivo dan uang tunai sejumlah Rp.110.000,-," pungkas Kasat Samapta.
Selanjutnya barang bukti dan pelaku di serahkan ke piket Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur hukum.
- Premanisme Dan Negara Bayangan: Spasialitas Kekuasaan Menantang Struktur Konstitusional
- Apakah Ormas Berhak Menjadi Negara Di Dalam Negara?
- Antisipatif: Polres Boyolali Tindak 107 Pelanggar Lalu Lintas Sehabis Saur