Deklarasi 31 Kepala Daerah di Jawa Tengah mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin di Solo, Sabtu kemarin diketahui tidak memberitahu Bawaslu Jateng.
- Niken Salindri Hanya Penuhi Undangan Kampanye Di Sragen
- Parpol Dibiayai Negara, Rakyat Mesti Ikut Sejahtera
- Berharap Kemenangan Andika Hendi, Relawan Jaga Suara Gelar Umbul Donga Serentak
Baca Juga
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin, menjelaskan pihaknya belum menerima tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Kami belum terima. Setiap kegiatan kampanye harus mengantongi STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian. Kemudian ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu," kata Rofiudin, Selasa (29/1).
Lebih jauh, Rofiudin mengungkap jika pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait apakah kegiatan deklarasi tersebut.
Kata dia, jika ditemukan unsur pelanggaran kampanye, perlu dilihat sejauh mana pelanggaran tersebut.
Jika nantinya sebatas pelanggaran administrasi maka ditangani sendiri oleh Bawaslu. Namun jika ada pelanggaran pidana maka akan ditangani oleh Gakkumdu," tegas Rofiudin.
- Abu Tholut: Taliban Berkuasa Bukan Ancaman Terorisme di Indonesia
- Prabowo -Gibran Berpotensi Menang Pilpres 2024 dalam Satu Putaran, Ekonom: Kembali Fokus Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- KPU Surakarta Siapkan Antisipasi 28 TPS Rawan Banjir