Bawaslu Kabupaten Magelang membuka pendaftaran untuk formasi 372 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024. Pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 14-19 Januari 2023.
- Mendadak Muncul Nama Fais di Pilbup Batang 2024, Pengganti Wihaji?
- 240 Kordes Tani Merdeka Wonosobo Siap Kawal Pemenangan Prabowo-Gibran
- Paguyuban PKL Rembang Dukung Vivit-Umam
Baca Juga
"Surat lamaran untuk mengikuti seleksi disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu di 21 Kecamatan," kata Kordiv SDM Organinasi, Pendidikan dan Pelatihan pada Bawaslu Kabupaten Magelang, M Yasin Awan Wiratno, Jumat (12/1).
Pendaftaran itu didasari Surat Keputusan Bawaslu RI No : 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) pada Pemilu Serentak 2024.
Yasin menjelaskan, perekrutan PKD itu mengacu Pasal 92 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap kelurahan atau desa sebanyak satu orang.
PKD adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/ desa. Status PKD bersifat ad hoc lantaran bersentuhan langsung dengan peserta.
"PKD adalah penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu," jelas Yasin.
Tidak lupa Yasin mengajak semua putra-putri terbaik se Kabupaten Magelang yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pengawas di tingkat kelurahan atau desa masing-masing.