Bawaslu Karanganyar Buka Rekrutmen 3.200 PTPS

Kantor Bawaslu Karanganyar. Foto : Dian Tanti
Kantor Bawaslu Karanganyar. Foto : Dian Tanti

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar buka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pembukaan dilakukan serentak pada, Selasa (2/1) kemarin.


Danang Eko Kristiyanto, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Pendidikan Latihan (SDMO dan Diklat) penerimaan berkas pendaftaran dilaksanakan mulai 2-6 Januari 2024.

"Dibutuhkan 3.200 orang untuk mengisi PTPS di Kabupaten Karanganyar. Pengawas TPS harus sudah terbentuk sejak H-23 dan bertugas sampai H+7," jelasnya, Rabu (3/1). 

Untuk kriteria pendaftar, dibeberkan Danang, adalah seluruh warga negara yang berusia minimal 21 tahun bisa menyerahkan berkas pendaftaran ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai yang tercantum dalam e-KTP.

"Baik dari kaum perempuan, warga disabilitas, semua boleh mendaftar," lanjutnya. 

Berkas pendaftaran data diunduh melalui akun media sosial Bawaslu Karanganyar dan seluruh Panwaslu Kecamatan. 

“Untuk hardfile formulir-formulir yang dibutuhkan bisa langsung diperoleh di Sekretariat Panwaslu di jam kerja,” lanjut Danang. 

Lebih lanjut Danang menjelaskan, sesuai Pasal 114 -116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PTPS  bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

PTPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan mereka juga berwenang menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Danang menambahkan, PTPS berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD).