Bawaslu Kendal ajak warga awasi proses Pemilu dalam acara Pendidikan Politik Bagi Masyarakat yang digawangi Kantor Kesbangpol Kendal di Kantor Kecamatan Rowosari.
- Korban Teror Masa Lalu di Jawa Tengah Terima Kompensasi dari LPSK
- Dolan Ke Semarang Zoo Piknik Dan Hunting Bahan Referensi, Yoyok Sukawi: Potensinya Bisa Dikembangkan
- Kalau SBY-Mega Semeja, Gempar
Baca Juga
"Sukses Pemilu perlu keterlibatan masyarakat turut mengawasi prosesnya. Terlebih sebentar lagi masa kampanye," kata Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin, Sabtu (8/9/2018)
Lanjut Arief, warga pun harus tahu pelanggaran Pemilu. Seperti, mempersolakan Pencasila, UUD 1945 dan NKRI. Juga tidak netralnya ASN, TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Di mana ancamannya Pidana penjara dan denda.
"ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa lalu BPD dapat dipidana maksimal kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta. Yaitu jika mereka turut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye," katanya.
Arief menjelaskan bahwa ketentuan larangan bisa dilihat di Pasal 280 Ayat 3 dan sanksinya di Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di sisi lain Kepala Kantor Kesbangpol Kendal Ferinando Rad Bonay juga menekankan kepada masyarakat memang sudah semestinya terlibat mengawasi Pemilu.
"Bawaslu kami undang di sini untuk memberikan pemahaman tentang pengawasan partisipatif warga dalam Pemilu. Apa yang boleh, apa yang tidak boleh, dan pelanggarannya," kata pria paruh baya yang akrab dipanggil Pak Feri ini.
"Wujudkan Pemilu damai. Jangan terpancing isu-isu panas. Walaupun pengguna media sosial di Indonesia ini besar dan isunya bermacam-macam. Kita harus bisa menahan diri tidak terpancing," tambah Feri.
- Jokowi-Moeldoko Diyakini Bisa Diterima Koalisi Pendukung
- Survei Y-Publica: Elektabilitas Mbak Ita dan Iswar Tertinggi Di Pilwakot Semarang
- Gelar Pertemuan Rahasia, PDIP-Golkar Purworejo Siap Berkongsi?