Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mewanti-wanti capres petahana, Joko Widodo untuk tidak lagi membagi-bagikan sepeda gratis ke warga pada masa kampanye.
- Gerindra Inisiasi Rencana Koalisi Dengan 7 Parpol Non-Parlemen
- MAKI Siap Gugat LBP, Jika Tidak Diaudit
- BREAKING NEWS: Ketua DPC Gerindra Usung Sang Istri Titik Kirnaningsih Sebagai Calon Wali Kota Salatiga
Baca Juga
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bagi-bagi sepeda dari Jokowi pada masa kampanye dilarang.
"Jelas tidak boleh melakukan itu di masa kampanye," katanya saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).
Dia tidak merinci tentang aturan yang melarang soal itu. Namun pihaknya tetap bersikukuh kalau pembagian sepeda pada masa kampanye dilarang.
Dia pun nanti akan kembali melihat aturannya apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh capres petahana saat masa kampanye.
"Soal bagi-bagi sepeda, kami lihat dahulu apakah dilakukan pada masa kampanye atau tidak," pungkasnya.
- PKD Harus Berani Lakukan Penindakan Terhadap Pelanggaran Pemilu
- BBM Naik, KPTS Ajak Masyarakat Gunakan Angkutan Umum
- Resmi: KPU Serahkan Hasil Penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jateng Kepada DPRD