MAKI Siap Gugat LBP, Jika Tidak Diaudit

Ketua MAKI Boyamin Saiman. / ist
Ketua MAKI Boyamin Saiman. / ist

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) menyatakan akan mengaudit non-government organisation (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia.


Luhut mengaku akan melakukan audit itu karena menurutnya ada LSM-LSM yang dituduhnya telah menyebarkan informasi yang tidak benar.

Menanggapi pernyataan tersebut,  Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku, sangat bergembira menyambut rencana audit tersebut dan bersedia membuka semua hal yang diperlukan terkait kinerja dan keuangan.

"MAKI memahami audit yang dilakukan oleh Pemerintah sebagai bentuk saling mengontrol karena LSM tidak boleh merasa hebat dan tidak mau dikontrol. LSM dalam geraknya adalah mengontrol Pemerintah, sehingga sebaliknya LSM harus bersedia dikontrol Pemerintah sebagai bentuk check and balance. Audit ini bukan sebagai bentuk intervensi terhadap independensi kerja-kerja LSM. MAKI tidak akan risih jika dilakukan audit oleh Pemerintah. Kalau bersih, kenapa takut?" tegas Boyamin, dalam siaran pers, yang diterima RMOL Jateng, Minggu (14/11) pagi. 

Advokat asal Solo itu menegaskan, MAKI justru memahami audit yang dilakukan pemerintah akan kredibel karena dilakukan oleh pihak luar LSM. Jika audit dilakukan oleh LSM sendiri maka publik diperkirakan meragukannya.

"MAKI dengan senang hati jika nantinya akan dapat penilaian apapun dari hasil audit Pemerintah, baik positif dan negatif, demi perbaikan kinerja," ungkapnya.

Ditegaskan,  MAKI akan sangat terbuka terkait sumber keuangan dan penggunaannya karena selama ini MAKI sepenuhnya hanya mendapat subsidi dari kantor hukum Boyamin Saiman, tidak ada pendanaan dari pemerintah ataupun lembaga donor manapun baik dalam negeri ataupun luar negeri. MAKI hanya akan sangat tertutup terkait sumber-sumber informasi terkait pengungkapan kasus-kasus korupsi yang selama ini dikawal oleh MAKI.

"Sebagai bentuk keseriuasan, MAKI minta audit oleh LBP. MAKI akan berkirim surat resmi kepada LBP. Jika MAKI tidak dilakukan diaudit, maka kami akan gugat LBP ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak menerbitkan Surat Keputusan perintah audit kepada MAKI," tandasnya.