MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Mobil Mewah di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melaporkan dugaan penyelundupan mobil mewah di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, Senin (6/3) sore.


Laporan tersebut dilakukan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dengan menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti dugaan penyelundupan mobil mewah di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Boyamin mengatakan, peristiwa tersebut sudah terjadi sejak 15 November 2022 silam.

“Saya ke sini (kanwil) untuk melaporkan adanya dugaan penyelundupan mobil mewah. Karena saya piker kasus ini kan sudah terjadi sejak November, dan seharusnya sudah sampai kanwil, tapi ternyata belum,” kata Boyamin.

Selain itu, Boyamin menilai bea cukai lamban dalam penanganan kasus tersebut. "Ini kan temuan teman-teman (bea cukai) juga.  Tapi kok lambat, harusnya dipublikasi kan? Biasanya ada temuan, rilis," imbuhnya.

Boyamin menjelaskan, mobil yang diselundupkan merupakan Mercedes klasik berwarna biru muda namun dalam data tertulis impor dokumen dan pembayaran custom pada kontainer tersebut disebut mengangkut mesin over wrapping machine 6 PK. Perusahaan importir yaitu CV PRJC, perusahaan pengangkut PT PTGG, San kapal pengangkut KOT Samba.

 "Data riilnya  jenis barang satu buah mobil utuh merk Mercedes warna abu-abu. Perkiraan harga barang sekitar Rp. 500  juta," jelas Boyamin.

Ia kemudian menjelaskan dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara dalam penyelundupan mobil tersebut. Yaitu pertama seharusnya importir membayar pajak Bea masuk 100 persen untuk mobil mewah atau sekitar Rp 500 juta.

"Bahwa apabila dugaan penyelundupan ini dikenakan sanksi denda maka minimal denda adalah  sebesar 200 persen sehingga negara akan mendapatkan dana Rp 1 miliar," imbuhnya.

Jika ternyata ada jeratan pidana, lanjut Boyamin, pasal yang digunakan yaitu Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Kami meminta penyelesaian secara hukum dan menolak penyelesaian dengan mekanisme pelelangan Barang Milik Negara. Dikarenakan diduga telah diketahui identitas perusahaan importirnya. Kami akan ajukan gugatan Praperadilan jika laporan ini diabaikan dan mangkrak," tegas Boyamin.

Sementara itu Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng-DIY, Cahya Nugraha mengatakan, informasi yang data dari Boyamin akan disampaikan kepada atasan. Langkah selanjutnya yaitu melakukan analisa dan asa kemungkinan Boyamin akan dimintai penjelasan lanjutan.

"Informasi saya Terima. Setelah itu akan Saya sampaikan  ke pak Kepala Kanwil dan pasti akan instruksikan ke bawahannya ada Kabid PP maupun Kepatuhan Internal untuk analisa informasi memeriksa  keakuratan  data dan kebenaran dan pasti akan ditindak lanjuti," kata Cahya.