KP2KKN Dalami Proyek Jaringan PDAM Demak

Boyamin : MAKI Akan Pelajari
Boyamin Saiman dan Ronny Martanto. RMOLJateng
Boyamin Saiman dan Ronny Martanto. RMOLJateng

KP2KKN Semarang dalami mencuatnya persoalan terkait proyek penggantian jaringan distribusi utama Perumda Air Minum Demak tahun anggaran 2023 sebesar Rp4,4 miliar.

Tak hanya soal dugaan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, namun kegiatan Pekerjaan Penggantian Jaringan Distribusi Utama Jl. KH Turmudzi – Stadion Pancasila Cabang Demak ini juga ditenggarai memunculkan persoalan baru.

Kalangan masyarakat yang biasa melewati jalur tersebut mengeluhkan kerusakan akibat proyek tersebut. Pihak pelaksana yang menangani pekerjaan terkesan tidak bertanggung jawab. Bekas galian kini jadi berlubang dan permukaan jalan bergelombang.

“Ada pengendara motor yang terpeset  dan jatuh, apalagi kalau hujan kondisinya berbahaya karena juga licin. Aspal yang mengelupas mengakibatkan tanahnya berhamburan,’’ujar Sayono, warga Botorejo, Kadilangu, Senin (10/3).

Selain warga, sejumlah peziarah yang dimintai tanggapan, menyayangkan pelaksana proyek yang dinilai asal-asalan.  “Kasihan juga banyak peziarah yang jadi terganggu, tidak nyaman juga beresiko jatuh saat melewati bekas galian pipa,” ujar Moh Aslim peziarah dari Kudus.

Tidak hanya M Aslim yang mengeluhkan kondisi serupa, persoalan itu juga mendapat reaksi keras dari penggiat LSM Harimau, Sukandar.

"Pelaksana kegiatan memanipulasi dan bekerja asal-asalan, hal itu nampak saat pemasangan pipa dari KH Turmudzi sampai SPBU Bogorame, temuan kami pipa yang digunakan berjenis PVC 14 Inchi / OD 355," kata Sukandar kepada RMOL Jateng, kemarin.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebagian pipa ditimbun hanya dengan kedalaman 80 Cm, disamping itu, pemulihan galian juga dikerjakan secara asal-asalan. “Terlihat bekas galian pada permukaan jalan nampak bergelombang tidak seperti sedia kala,” tambah Sukandar.

Proyek Siluman

Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat yang getol menyoroti proyek hibah air minum itu dipicu berbagai kejanggalan. Papan nama proyek yang mestinya dipasang untuk memberi akses pada publik tidak dilakukan.

“Saya sempat melihat, tetapi tidak begitu lama sudah tidak ada. Beruntung saya sempat mendokumentasikannya,”ujar Sukandar.

Adanya praktik yang terkesan ditutup-tutupi menguatkan duagaan proyek itu bermasalah. Informasi yang berhasil digali LSM Harimau, CV  Briyan Jaya Perkasa sebagai pelaksana kegiatan, seperti tercantum di papan informasi proyek diduga telah melakukan manipulasi hingga berpotensi merugikan negara 800 Juta Rupiah.

"Penggunaan Pipa PVC 14 Inchi / OD 355 dan timbunan kedalaman pipa kurang dari 1,5 Meter," kata Sukandar  yang menilai penggunaan material ini tidak sesuai standar.

Tujuan proyek itu sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas jaringan distribusi utama perusahaan air minum.

Kualifikasi pipa yang dipakai harusnya HDPE dengan PN10. Harga per batang ditaksir ada selisih 4 Juta Rupiah per Enam Meter, jika dikalikan 200 Batang pipa, maka muncul hitungan Rp 800 Juta dan itu menjadi potensi kerugian negara.

Dugaan penyimpangan lain dalam kegiatan ini mendorong KP2KKN Jawa Tengah untuk ikut mencermati dan mendalami.

Ronny Martanto, Sekretaris KP2KKN kepada RMOL Jateng mengatakan, pihaknya me dapat laporan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan proyek tersebut. Karenaya KP2KKN akan mendalami secara khusus.

Sikap serupa juga disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Pihaknya mendapatkan kejanggalan-kejanggalan terkait manajemen Perusahaan Daerah Air Minum Pemkab Demak ini.

Salah satu kejanggalan yang menjadi tanda tanya publik adalah ikhwal kontroversi Qumarul Huda, SH Direktur PDAM.

Sebab sebagaimana penelusuran RMOL Jateng, per 3 Juli 1917 yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur PDAM Demak. Dan merujuk Surat Keputusan Bupati No 800/215 Tahun 2017 ini yang bersangkutan telah mendapatkan jasa pengabdian berupa dua kali penghasilan bulan terkhir.

Namun Qomarul Huda pada waktu yang bersamaan ditunjuk dan diangkat lagi menjadi Pejabat Sementara Direktur PDAM lagi. Berdasarkan SK tersebut dia diputuskan menjadi Pejabat Sementara untuk kurun waktu 6 (enam) bulan.

Kejadian itu berulang, pada 15 Januari 2018 Qomarul kembali ditunjuk atau mendapat tugas juga sebagai Pejabat Sementara, sesuai Sk Bupati yang ditandatangani HM Nasir, No 800/17 Tahun 2018.

Sejak ditunjuk menjadi Direksi PDAM tahun 2017, sampai dengan 2025 tercatat ada 5 (lima) SK yang diberikan kepada Qomarul Huda. SK terkahir ditandatangani Bupati Eisti’anah pada 24 September 2024 lalu.

Merujuk SK tersebut masa jabatannya adalah 6 (enam) bulan, dengan begitu dia telah habis masa jabatannya. Namun sampai sekarang yang bersangkutan masih menjabat,

Kontroversi pengangkatan dan penunjukan Qomarul Huda yang begitu panjang menjadi sorotan tajam Koordinator MAKI, Boyamin.

“Saya menilai ada yang tidak patut dengan Surat Keputusan yang silih berganti itu. Ada yang tidak wajar, ada apa ini,” ujar Boyamin.

Terhadap berbagai persoalan di atas, RMOL Jateng mencoba menghubungi pihak terkait, dalam hal ini Humas PDAM FAtchul Umam. Namun beberapa kali kontak dan pesan yang dikirim ke nomor ponselnya sama sekali tidak direspon.