Bawaslu Limpahkan Kasus Dugaan Perusakan APK ke Polres Karanganyar

Klarifikasi Bawaslu terkait dugaan perusakan APK salah satu paslon Pilkada Karanganyar. Dian Tanti/RMOLJateng
Klarifikasi Bawaslu terkait dugaan perusakan APK salah satu paslon Pilkada Karanganyar. Dian Tanti/RMOLJateng

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar melimpahkan kasus dugaan pelanggaran berupa perusakan alat peraga kampanye (APK) milik paslon pilkada ke Polres Karanganyar, Selasa (29/10).


Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti sampaikan, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Karanganyar setelah sebelumnya Bawaslu melakukan klarifikasi pada para pihak. Termasuk melakukan koordinasi dengan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

"Kasusnya berawal dari laporan masyarakat yang kami terima, pada Kamis (24/10) lalu," jelas Nuning kepada wartawan, Selasa (29/10).

Yang mana kronologis kejadian di Dusun Gung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, pada Sabtu (19/10) lalu , pukul 23.52 WIB.

Pelapor adalah Agung Setiyotomo yang menyebutkan ada perusakan alat peraga kampanye (APK) milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Rober-Ade oleh terlapor yang berinisial S, warga Kalongan, Tasikmadu. 

"Ada salah satu warga yang memergokinya dan segera menghentikan pelaku. Selanjutnya memanggil warga lainnya, agar tidak terjadi amuk massa pelaku kemudian dibawa ke Posko Rober-Ade," papar Nuning. 

Bawaslu kemudian menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi pada pelapor, terlapor dan saksi-saksi. "Hasil proses klarifikasi, terlapor mengakui telah dengan sengaja melepas APK tersebut," imbuh Nuning. 

Alasannya dari terlapor (S), APK tersebut akan dibawa pulang untuk menutup jendela dan atap rumahnya yang bocor saat hujan tiba. 

Selanjutnya dilakukan pleno di tingkat Pimpinan Bawaslu, hasil klarifikasi kemudian dibawa dan dibahas di Sentra Gakkumdu. Hasil kesepakatan kasus ini dibawa ke Polres Karanganyar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.